29 Okt 2018 | Dilihat: 652 Kali

YARA Minta Pemerintah Aceh Bongkar Bangunan PT Medco

noeh21
      
IJN I Banda Aceh - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin, meminta Pemerintah Aceh untuk membongkar paksa bangunan gedung PT Medco di Aceh Timur karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sampai saat ini. Tindakan tegas ini perlu dilakukan kepada perusahaan yang tidak patuh pada aturan, seharusnya  sebelum melakukan pembangunan PT Medco harus mengurus IMB terlebih dahulu, sehingg bangunan yang di bangun tersebut dapat di ketahui kualitas dan ketahanan dari peruntukkannya bangunan tersebut, saat ini pemerintah  dan masyarakat tidak tahu kualitas dan ketahanan bangunan yang telah di dirikan tersebut, jika nanti bangunannnya runtuh dan memakan korban jiwa tentu akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.

Mengacu pada UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat [1], rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG).

Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan (Pasal 35 ayat [4] UUBG). Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung (Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG).

Secara teknis, Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005):

a.tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;

b.data pemilik bangunan gedung;

c. rencana teknis bangunan gedung; dan

d.hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Dalam Pasal 47 UU 28/2002 di sebutkan sanksi , (1) Setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau pidana denda. (2) Pidana kurungan dan/atau pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1% (satu per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain; b. pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2% (dua per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain sehingga menimbulkan cacat seumur hidup c. pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 3% (tiga per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Kami juga akan menempuh langkah hukum baik pidana maupun secara perdata atas kelalaian yang di sengaja ini. Kami juga meminta kepada Pemerintah Aceh untuk menertibkan seluruh perusahaan yang beroprasi di Aceh agar mengurus seluruh kelengkapan perizinan dalam beroprasi di Aceh, karena dalam database yang kami dapatkan dari Pemerintah Aceh tahun lalu, dari seluruh perusahaan tambang di Aceh sekitar 92 perusahaan yang terdaftar, hanya PT Samana Citra Agung yang melengkapi seluruh perizinannya.
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas