IJN - Aceh Barat | Yayayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh barat mendesak reskrim Polres Aceh Barat untuk segera menahan pihak leasing yang telah melakukan perampasan sepeda motor terhadap 2 warga Aceh Barat. Hal tersebut disampaikan ketua perwakilan YARA Aceh Barat, Hamdani melalui pres rilisnya yang diterima media ini, Senin 12 November 2018.
Perampasan paksa sepeda motor tersebut terjadi pada hari Selasa 23 Oktober 2018 dan pihak korban penarikan paksa sepmor tersebut sudah membuat laporan resmi ke SPKT Res Aceh Batat dengan nomor laporan polisi : LP/111/X/2018/SPKT Res Abar, tanggal 23 Oktober 2018 lalu.
Sejak di laporkan kasus ini sudah berjalan dua Minggu lebih tapi belum ada panahanan terhadap pelaku perampasan tersebut, namun kami juga menerima pengaduan bahwa pihak terlapor tersebut masih melakukan aktifitasnya dengan mendatangi konsumen sehingga membuat para konsumen yang mengambil kredit di perusahaan leasing PT. Mandala Multifinance ketakutan. Ini harus segera di atasi. Bukan masalah melarikan diri tapi mengulangi lagi perbuatannya.
Sejauh ini Pihak pelapor melalui kami selaku pedamping hukum juga sudah mendapatkan SP2HP yang kedua dari penyidik polres Aceh Barat atas laporan tersebut dan kasus ini sudah tingkatkan ke tahap penyidikan. Sikap dan tindakan kami untuk membuat laporan polisi ini adalah sebagai bentuk pembelajaran sekaligus efek jera kepada perusahaan leasing yang mengutus karyawannya berkedok dect colector yang seringkali melakukan penarikan kendaraan secara paksa dan apalagi pada saat penarikan atau eksekusi kendaraan yang macet cicilannya tanpa disertai dengan dokumen yang sah misalnya melampirkan surat peringatan pertama sampai ke tiga dan menunjukan sertifikat fidusia dan atau membawa putusan pengadilan.
"Tanpa dokumen sah tersebut penarikan kendaraan masyarakat/konsumen yang dilakukan perusahan leasing melalui debt colector adalah perbuatan melawan Hukum dan kriminal murni yaitu tindak pidana perampasan dan ancamannya 9 tahun penjara," kata Hamdani
Sejak dilaporkan kasus ini pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak Mandala Multifinance dan saksi saksi juga sudah di mitai keterangan, namun pihak kepolisian sejauh ini belum menahan pihak terlapor tersebut.
"Kami minta kepada pihak kapolres Aceh Barat agar segera menahan Karyawan PT. Mandala Multifinance Aceh barat yang sudah di laporkan tersebut, semua yang terlibat harus di tindak tandak kecuali karena telah melakukan perampasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 Kuhpidana, demi terciptanya ketertiban dan kepatuhan Hukum dimasyarakat hal seperti ini harus segera di tindak tegas sebab ulah dari karyawan mandala tersebut jelas jelas telah mngangkangi aturan yang ada, dan terkesan kasar dan bertindak arogan adalah sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.
Karena ada ketentuan ketentuan baku dalam melakukan penarikan atau eksekusi kendaraan bermotor yang macet cicilannya dan sangat jelas diatur dalam UU Fidusia tahun 1999 dan peraturan mentri keuangan no 32 thn 2012 yang khusus mengatur tentang tata cara penarikan kendaraan bermotor pada konsumen yang telah macet cicilannya.
Untuk perusahaan leasing PT. Mandala Multifinace cabang Aceh Barat, kami menilai memang sangat bobrok manajemennya karena banyak juga masyarakat yang hendak membeli secara cash atau kontan malah dilihkan pembeliannya secara kredit.
Sebelumnya Kami juga sudah melakukan bentuk bentuk preventif dengan melayangkan surat pemberitahuan kepada lembaga pembiayaan/leasing ke semua perusahaan leasing Aceh Barat bahkan sampai dirilis dibeberapa media cetak surat pemberitahuan kami agar hendaknya dalam pemberian dan pengikatan kredit kendaraan bermotor kepada konsumen atau masyarakat harus benar benar sesuai SOP yang ada pada setiap perusahaan leasing.
Jangan asal asal memberikan pengikatan kredit hanya karna mengejar target pembiayaan dan lebih penting juga adalah dalam pengikatan kredit harus sesuai yang perintahkan UU seperti mendaftarkan fidusianya agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dan juga isi surat kami juga memuat tentang mekanisme baku penarikan kendaraan bermotor yang macet cicilannya yang diamahkan UU tapi pada kenyataannya surat kami hanya dianggap angin lalu.oleh karena itu kami YARA aceh barat akan tetap mengawal perkara ini sampai tuntas dan semoga juga Polres Aceh Barat selalu konsisten didalam penegakkan Hukum.
Kepada konsumen lainnya jika ada penarikan paksa sepeda motor tanpa dokumen yang sah sesuai UU dan peraturan lainnya yang sudah di tetapkan silahkan membuat laporan Jangan pernah takut mmperjuangkan hak nya masing masing.
"Kami YARA Aceh Barat siap memberikan pedampingan hukum dan advokasi kepada masyarakat yang mana hak-hak Hukumnya dilanggar dan dirampas dengan tidak terkecual," pungkas Hamdani. (r)