IJN - Banjarmasin | Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah meminta verifikasi media menjadi syarat kerjasama dengan pemerintah daerah (Pemda). Dewan Pers tidak pernah mempermasalahkan mengenai verifikasi selama media tersebut telah berbadan hukum.
Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin, Kamis 6 Februari 2020.
Pimpinan Dewan Pers tersebut menepis isu yang beredar, jika media melakukan kerjasama dengan Pemda harus yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers,” tegas Muhammad Nuh.
Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun. Ia juga menyatakan bahwa tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemda meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum PT.
Lebih lanjut Henry juga menyebutkan, Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi.
"Tidak ada surat itu. Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers.Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi," tegas Hendry Ch. Bangun.
Menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pers tersebut secara terpisah, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI), HM. Jusuf Rizal menyatakan dengan adanya pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, tidak perlu lagi menjadi kendala bagi media untuk bekerjasama secara profesional dengan Pemerintah Daerah bahkan dengan Pemerintah Pusat.
“Selama ini media mengalami masalah untuk bekerjasama dengan Pemda dengan alasan media tersebut harus sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. Padahal cukup media tersebut berbadan hukum dan memiliki penanggung jawab,” tegas pria berdarah Madura-Batak yang juga menjabat Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.
Kata HM Jusuf Rizal, masalah ini harus diketahui oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Jangan lagi ada pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut Berbadan Hukum. Namun demikian kerjasama dengan Pemda tidak membuat daya kritis media untuk menyampaikan berita yang kritis, profesional dan konstruktif," pungkasnya.
Editor: Hidayat. S