18 Okt 2022 | Dilihat: 446 Kali

Imigrasi Jakarta Selatan Tindak Tegas Enam Warga Negara Bangladesh

noeh21
Warga Negara Bangladesh diamankan Imigrasi Jakarta Selatan. Foto. Humas Imigrasi
      
IJN - Jakarta | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan kembali mengamankan enam orang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh.
 
Pengamanan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait kecurigaan terhadap beberapa WNA yang tinggal pada salah satu unit apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
 
Petugas Imigrasi Jakarta Selatan dan anggota TIMPORA langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengawasan keimigrasian.
 
Ke-enam warga negara Bangladesh itu berinisial AAN, MD AH, ZH, MD SI, AAZ, MD EA yang keberadaannya di Indonesia diduga disponsori oleh PT. ATI di Cikarang, Bekasi. 
 
Satu orang pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor, sedangkan yang lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan tujuan bisnis/wisata. 
 
Dari hasil pemeriksaan keterangan, bahwa satu orang atas nama AAN mengaku sebagai investor tidak mengetahui apapun terkait izin tinggal, tujuan serta kegiatannya di Indonesia, demikian halnya lima orang lainnya tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas selama di Indonesia.
 
“Ke-enam orang asing itu diketahui tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya. Menurut pengakuannya bahwa kegiatan sehari-hari hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan. Selain itu, kami juga menemukan bahwa salah satu dari mereka izin tinggalnya telah habis masa berlaku atau overstay. Hal ini tentunya akan kami tindak,"kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna, Selasa 18 Oktober 202.
 
Dia menegaskan, akan menindaklanjuti dengan tegas untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
 
Selain itu, lanjut Felucia, Enam orang Warga Negara Bangladesh tersebut mengaku datang ke Indonesia berdasarkan ajakan dan dikoordinir oleh seorang Warga Negara Bangladesh berinisial MAH yang merupakan Direktur Utama PT ATI. 
 
"Kami telah melakukan pemanggilan terhadap MAH tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia. Terhadap keenamnya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa
pendeportasian dan penangkalan yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2022 sehubungan dengan pelanggaran pasal 122 huruf (a), pasal 123 huruf (a), dan pasal 78 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,"tutupnya. (Red)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas