03 Apr 2023 | Dilihat: 572 Kali
Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 40 Warga Negara Asing
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 40 warga negara asing (WNA) sepanjang 1 Januari hingga 2 April 2023
IJN - Denpasar | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 40 warga negara asing (WNA) sepanjang 1 Januari hingga 2 April 2023. WNA yang dideportasi ialah mereka yang telah melakukan pelanggaran hukum di Bali.
"Pendeportasian 40 WNA itu dilakukan dari tanggal 1 Januari hingga 2 April 2023,"kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Ngurah Rai Sugito, Senin 3 Maret 2023.
Ia menjelaskan, dari 40 WNA yang sudah di deportasi Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 26 orang di deportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan (Overstay).
Sedangkan 14 lainnya akibat melakukan pelanggaran peraturan perundang- undangan termasuk penyalahgunaan izin tinggal.
Adapun WNA yang di deportasi berasal dari Rusia 14 orang, Filipina 4 orang, Amerika Serikat 3 orang, Arab Saudi 3 orang, Britania Raya 3 orang, Nigeria 3 orang.
Kemudian, Italia 2 orang, Uzbekistan 2 orang, Australia 1 orang, Kirgiztan 1 orang, Latvia 1 orang, Perancis 1 orang, Uganda 1 orang dan Yordania 1 orang
"bagi WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur pada pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,"tutupnya. [Hen]