22 Sep 2024 | Dilihat: 954 Kali

KPU: Syarat Penandatanganan Bersedia Ikuti MoU Helsinki Tak Berlaku Lagi di Pilkada Aceh

noeh21
Surat KPU RI terkait penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Calon wakil Gubernur Aceh. Foto istimewa
      
IJN - Banda Aceh | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menyebut syarat penandatanganan surat pernyataan bersedia menjalankan MoU Helsinki di depan lembaga DPR Aceh bagi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh sudah tidak berlaku lagi.
 
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam persuratan KPU RI nomor: 2148/PL.02.2-SD/06/2024 memuat perihal penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tertanggal 21 September 2024.
 
"Sehingga tidak berlaku lagi ketentuan penandatanganan surat pernyataan di depan Lembaga DPRA/DPRK"kata Mochammad Afifuddin ketua KPU RI, dikutip pada surat yang diterima IndoJayaNews.com, Minggu 22 September 2024.
 
Selanjutnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan perubahan terhadap Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 yang memuat ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2024 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga : Heboh Surat KIP Aceh, Bustami : Ini Penzaliman, Saya Akan Lawan
 
KIP Aceh juga diminta untuk berkoordinasi dengan Panwaslih Aceh, Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terkait dengan perubahan persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2024 Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta memberikan waktu penerimaan dokumen persyaratan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundang- undangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh sebelum penetapan Pasangan Calon.
 
Kemudian, bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah melakukan penandatanganan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di depan Lembaga DPRA/ DPRK maka dinyatakan tetap memenuhi syarat.



Penulis : Hendria Irawan
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas