IJN - Jakarta | Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati setelah memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer membunuh Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya saat ini masih mendalami kepada para saksi soal motif Irjen Ferdy Sambo memberi perintah tersebut, termasuk ke istrinya, Putri Candrawathi.
Jenderal Sigit menyampaikan saat ini belum bisa menyimpulkan apa motif Irjen Sambo memerintahkan pembunuhan itu. Namun dia memastikan motif itu akan jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut.
"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja. Ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa. Tentunya nanti akan kita informasikan," ucapnya.
Kemudian Sigit membantah terjadinya tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J. Dia menegaskan peristiwa ini merupakan pembunuhan.
"Namun yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak-menembak atau yang terjadi penembakan ini saya kira tadi sudah dijelaskan secara terang," ujarnya.
Sumber: Detik.com