IJN - Banda Aceh | Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman melantik dua pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Adapun dua orang PPNS yang dilantik tersebut yakni Prasetiyo Adi Nagoro (Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Banda Aceh Kominfo) dan Erlina (Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh).
Dalam pelantikan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman meminta agar PPNS bersinergi dengan Kepolisian sebab PPNS merupakan ujung tombak penyidikan tindak pidana tertentu.
“Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman karena PPNS bukan penyidik tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian,”kata Meurah Budiman saat melantik PPNS di Aula Bangsal Garuda, Jum'at 16 September 2022.
Selain itu, Kakanwil juga menjelaskan, penyidik mempunyai peranan penting dalam proses penegakan hukum pidana. Kinerja penyidik, lanjut Meurah, berpengaruh besar dalam proses penanganan perkara pidana.
Namun, Ia menegaskan tugas PPNS hanya pada tataran membantu. Sebab, kendali atas proses penyidikan tetap ada pada aparat kepolisian.
“Sehingga harus tetap berkoordinasi, tidak bisa bergerak sendiri,” tegasnya.
Disamping itu, Meurah juga mengingatkan setiap PPNS harus menjalankan tugas dengan amanah. Dirinya tidak menginginkan PPNS melakukan penyelewengan yang bertentangan dengan sumpah jabatan yang diucapkan.
“Saudara sekalian diambil sumpah sesuai dengan keyakinan, jalankan tugas dengan baik, jujur, dan bertanggung jawab,” tutupnya. (Red)