24 Apr 2025 | Dilihat: 244 Kali
Disdikbud Bireuen Larang Sekolah Gelar Wisuda
Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen melarang sekolah TK, SD, dan SMP dilingkungannya melakukan acara wisuda kelulusan. Foto. IJN / Amiruddin
IJN - Bireuen | Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen melarang sekolah TK, SD, dan SMP dilingkungannya melakukan acara wisuda kelulusan.
Surat edaran tersebut masing masing ditujukan kepada Kepala UPTD TK negari / swasta, kepala UPTD SD Negeri / swasta, serta Kapala UPTD SMP Negeri/ Swasta
Informasi yang diterima IJN Kamis, 24 April, bahwa berdasarkan surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Bireuen juga melarang melakukan pungutan biaya serta menahan ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional dengan dalih apa pun.
Lihat juga : Respons RS Arun Soal Isu Dugaan Manipulasi BPJS Ketenagakerjaan
Kemudian, poin terakhir dari surat edaran tersebut adalah membolehkan melakukan acara perpisahan tetapi harus dilaksanakan dilingkungan sekolah dan tidak memberatkan wali atau orang tua siswa.
Penulis: Amiruddin
Editor: Redaksi