24 Apr 2025 | Dilihat: 244 Kali

Disdikbud Bireuen Larang Sekolah Gelar Wisuda

noeh21
Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen melarang sekolah TK, SD, dan SMP dilingkungannya melakukan acara wisuda kelulusan. Foto. IJN / Amiruddin
      
IJN - Bireuen | Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen melarang sekolah TK, SD, dan SMP dilingkungannya melakukan acara wisuda kelulusan.
 
Larangan ini sebagaimana disampaikan melalui Surat Edaran nomor 420/1388 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Dr. Muslim, M.Si tertanggal 21 April 2025.

Lihat juga : Anggota DPRK Zulkarnaini Bantah PT Mifa Masuk wilayah Nagan Raya
 
Surat edaran tersebut masing masing ditujukan kepada Kepala UPTD TK negari / swasta, kepala UPTD SD Negeri / swasta, serta Kapala UPTD SMP Negeri/ Swasta 
 
Informasi yang diterima IJN Kamis, 24 April, bahwa berdasarkan surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Bireuen juga melarang melakukan pungutan biaya serta menahan ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional dengan dalih apa pun.

Lihat juga : Respons RS Arun Soal Isu Dugaan Manipulasi BPJS Ketenagakerjaan
 
Kemudian, poin terakhir dari surat edaran tersebut adalah membolehkan melakukan acara perpisahan tetapi harus dilaksanakan dilingkungan sekolah dan tidak memberatkan wali atau orang tua siswa.




Penulis: Amiruddin
Editor: Redaksi