IJN - Banda Aceh | Usaha pemulangan 32 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap oleh otoritas keamanan Thailand sejak 21 Januari 2020 bisa dilakukan lebih cepat jika semua pihak di Aceh bersatu.
Hal itu disampaikan Dr M Adli Abdullah, dosen senior Fakultas Hukum Unsyiah yang aktif melakukan advokasi dan pendampingan nelayan kecil Aceh. Menurut Adli, semua pihak tidak saling melemahkan dan menyalahkan satu sama lain.
"Satu membutuhkan tindakan cermat, yaitu kasus nelayan, satu lagi membutuhkan tindakan cepat dan segera yaitu kasus di Tiongkok (virus corona)," jelas Adli Abdullah, Selasa malam 4 Februari 2020. Untuk diketahui, urusan melindungi segenap warga negara itu adalah ranahnya negara yang dijalankan oleh Pemerintah.
"Dalam hal ini Pemerintah Pusat, dan Gubernur adalah wakil Presiden RI di provinsi, jadi urusan nelayan sudah seharusya dikomunikasikan oleh Plt Gubernur Aceh dengan pihak Kemenlu untuk diteruskan kepada pihak KBRI, guna dicermati langkah apa yang tepat dilakukan, pendampingan hukum atau diplomasi, agar cepat mendapat repatriasi," jelasnya.
Untuk itu, menurut Adli Abdullah, pihak DPRA termasuk pemerintah kabupaten, selayaknya membackup Pemerintah Aceh. "Jadi tidak perlu berjalan sendiri-sendiri. Soal perlindungan warga tidak boleh dijadikan panggung politik, ini kewajiban negara, jadi jangan main-main," ujarnya.
Adli mengajak semua pihak bersatu untuk mendorong Kemenlu dan KBRI melakukan tugasnya, termasuk memberi saran dan jalan serta jaringan di Thailand sehingga semua nelayan dapat dipulangkan sesegera mungkin.
Editor: Hidayat. S