IJN - Aceh Timur | Personel yang tergabung dalam tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga sebagai agen judi online (jual beli chip game higgs domino) pada Kamis (16/9) malam kemarin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S. I. K, yang didampingi Kasat Reskrim, kemudian Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si, menyebutkan, pria yang diamankan tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berinisial Zul (32) dan ia diamankan di sebuah warkop di Desa Senebok Muku Kecamatan Idi Rayek, Aceh Timur.
"Pada hari itu sebelum diamankan pria tersebut, petugas lebih awal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pria tersebut yang diduga sedang melakukan aksinya berjudi online, kemudian petugas bergerak cepat menuju warkop sekira pukul 21.00 wib dan langsung mengamankan pria itu,"kata Kabid Humas Winardy, Jum'at 17 September 2021.
​​​​​​Kabid Humas Polda menyebut, ditempat kejadian perkara (TKP), petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 unit handphone merk Vivo y 15 warna merah yang merupakan milik pelaku yang berisi Akun resmi chip higgs domino sebanyak 190 B yang disimpan di dalam 1 Akun id penjual dan telah terjual sebanyak 18,5 B, sisa sebanyak 171 B yang masih disimpan di 1 Akun id higgs domino tersebut.
Selain itu, petugas juga mengamankan hasil penjualan chip tersebut berupa uang sebanyak Rp. 1471.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Selanjutnya, kepada terduga agen chip tersebut disangkakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Lebih lanjut terduga agen chip dan barang bukti digelandang ke Mapolres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"tutup Kabid Humas. [Red]