20 Apr 2022 | Dilihat: 1905 Kali

Ayah Tega Lecehkan dan Perkosa Anak Kandung di Aceh Besar

noeh21
Ilustrasi
      
IJN - Banda Aceh | Polisi tangkap seorang ayah yang tega lecehkan dan perkosa anak kandungnya sebanyak delapan kali.
 
Personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan JM (43), warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.​​​​​​

Baca juga : Remaja di Nagan Raya Disekap dan Diperkosa 14 Pemuda Bergiliran, 9 Pelaku Ditangkap
 
Mirisnya, pelaku yang merupakan ayah kandung korban tega melakukan hal bejat tersebut terhadap anaknya sendiri sebanyak delapan kali.
 
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengungkapkan, pelaku ditangkap Rabu (20/4) sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB di rumah seorang temannya.
 
"Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di kawasan Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar,"ujar Kasat Reskrim, Rabu 20 April 2022.

Baca juga : Anak di Aceh Diperkosa dan Dijual ke 6 Pria
 
Kasat menyebutkan, pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu dilakukan pelaku di rumahnya. Hal itu pertama kali dilakukan pada November 2021 hingga yang terakhir kalinya pada tanggal 14 April 2022 kemarin.
 
"Pertama kali terjadi November 2021, saat korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa nangis ketakutan kala itu," jelas Kasat.

Baca juga : Cicit Raja Aceh Tunjuk Tgk Adli Abdullah Jadi Pj Gubernur
 
"Akhirnya korban memberanikan diri untuk memberitahukan ibunya dan berlanjut dengan melapor ke polisi di SPKT Polresta Banda Aceh siang tadi, hingga langsung kita tindaklanjuti dengan menangkap pelaku," sambung Ryan.
 
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. Pelaku pun kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut.
 
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,"pungkas Kompol Ryan.
 
 
Penulis : Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas