IJN - Aceh Singkil | Seorang pemuda warga Kecamatan Gunung Meriah (Gumer), Aceh Singkil berinisial RI (24) ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Singkil, karena dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur sebut saja Mawar (nama samaran) (5) tahun.
Dari laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Aceh Singkil berhasil menangkap pemuda bejat berinisial RI itu, kurang dari 4 jam bersama barang bukti berupa hp disalah satu tempat di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Senin 24 Januari 2022.
Baca juga : Bupati Aceh Tenggara Pecat Kepala Baitul Mal yang Diduga Perkosa Santri
Penangkapan pelaku dilakukan setelah unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil menerima laporan dan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan membawa korban untuk dilakukan visum et revertum.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Halim, SH mengatakan, kejadian tak senonoh tersebut terjadi sejak September 2021 lalu, saat pelaku bekerja dirumah baru pelapor untuk memasang tiang keramik.
Baca juga : Remaja di Nagan Raya Disekap dan Diperkosa 14 Pemuda Bergiliran, 9 Pelaku Ditangkap
Kasat Reskrim mengatakan, dari pengakuan korban, saat hendak melakukan aksi bejatnya, awalnya pelaku merayu korban yang masih di bawah umur itu dengan meminjamkan handphone (Hp) nya.
"Pelaku RI membuka celana panjang korban dan memegang organ vital korban dengan jari tangan pelaku,"kata Iptu. Abdul Halim.
Baca juga : Santri yang Diperkosa Pimpinan Ponpes di Agara Masih di Bawah Umur
Tragisnya lagi, lanjut kata Kasat Reskrim, dari keterangan pelaku, perbuatan tidak senonoh dengan cara menyuruh korban mengisap kemaluan pelaku melalui mulut korban dan merekam perbuatan tersebut menggunakan hp miliknya, sudah dilakukan berulang kali hingga 3 (tiga) kali saat rumah korban dalam keadaan sepi.
"Atas perbuatannya, pelaku cabul disangkakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 200 bulan penjara,"Tutup Kasat Reskrim.
Penulis : Erwan