IJN - Aceh Barat | Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli dari Partai PAN laporkan dugaan tindak pidana korupsi Rehabilitasi Pembangunan Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien (RSUD- CND) Meulaboh ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis 10 Februari 2022.
​​​​​​
Dikonfirmasi INDOJAYANEWS.COM melalui WhatsApp, Ramli membenarkan pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi rehabilitasi pembangunan ruang rawat Inap RSUD CND Meulaboh ke Kejati Aceh.
"Ia Benar (telah dilaporkan),"kata Ramli kepada INDOJAYANEWS.COM.
Adapun dugaan korupsi itu sebesar Rp. 11.510.138,000.- dengan tanggal mulai pekerjaan pada 09 Juli 2021 dan berakhir pada 05 Desember 2021 dengan tahun anggaran 2021.
Laporan itu diterima langsung oleh Dahniar bagian penerimaan laporan Kejaksaan Tinggi Aceh dan diserahkan langsung di Kantor Kejati Aceh.
Ramli menjelaskan, pembangunan tersebut berdasarkan surat perjanjian dengan Nomor 027/77/DAK/RSUD-CND/VII/2021 tanggal 09 Juli 2021 pelaksana paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh PT. Jasa Tripa Bersaudara, dengan sumber dana dari DAK Fisik Dasar dan berada dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat dengan masa pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender.
Dasar laporan dilakukan, Menurut dia, karena ditemukan adanya dugaan melawan hukum yang berpotensi korupsi dan merugikan kerugian keuangan negara diantarnya pada penarikan uang retensi sebanyak 5 persen sudah dilakukan pada tanggal 28 Desember 2021
"Sementara proses pekerjaan masih dilakukan sampai saat ini, kemudian adanya proses pembangunan yang tidak layak kwalitas (material tidak sesuai spek), dan bangunan lama yang dirobohkan adalah merupakan bangunan yang masih layak pakai,"kata Ramli.
Ramli juga menyebutkan, ada beberapa dalil penting yang menjadi pertimbangan berdasarkan kronologis diantaranya, berdasarkan hasil inspeksi DPRK Aceh Barat pada Kamis (27/2) lalu, dilokasi pekerjaan di RSUD CND Meulaboh.
"Kami menemukan tahapan pekerjaan yang belum selesai dikerjakan 100 persen, yaitu rangkaian pemasangan atap plafon dan AC ruangan rawat inap lantai satu,"sebut dia.
Bahkan, lanjut Ramli, SKPD Dinas Kesehatan Aceh Barat mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) tertanggal 28 Desember 2021 dengan nomor SPM: 0785/SPM/LS/1.02.01/20213. Kemudian Kuasa Bendara Umum Daerah (BUD) mengeluarkan surat dengan nomor: 12994/SP2D/LS/2021 tanggal 30 Desember 2021, Tahun Anggaran 2021.
Surat SPPD yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Aceh Barat melalui Kuasa BUD adalah untuk keperluan Pencairan LS MC 100%-95%-5% a/n. PT. Jasa Tripa Bersaudara, Pekerjaan Rehab Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD CND Meulaboh sebesar Rp. 459.199.572.
Ramli menduga ada indikasi kerugian negara akibat korupsi dan pelanggaran peraturan ataupun kelalaian pihak terkait dengan mengacu aturan Perpres 16/2018, dimana disebutkan retensi adalah jumlah termin (progress billing) yang belum dibayarkan atau Bahwa berdasarkan Pasal 53 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menyebutkan sebagai berikut: - Pembayaran pretasi pekerjaan diberikan kepada penyedia setelah dikurangi angsuranpemgembalian uang muka, retensi dan denda - Besaran retensi adalah sebesar 5% dan digunakan sebagai jaminan pemeliharaan pekerjaan ditahan,"bebernya.
"Tindakan Kuasa BUD dengan mencairkan dana 5 persen atau retensi adalah tindakan yang kami duga telah menyalahi aturan, dimana seharusnya PPK menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan dengan memperhitungkan atau memotong setiap pembayaran sebesar 5 persen,"ujarnya.
Sebagai jaminan tanggungjawab penyedia yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan retensi dimasa pemeliharaan, sebagaimana disebutkan dalam syarat-syarat umum kontrak Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD CND Meulaboh, huruf B.3 Tentang Penyelesaian Kontrak, Point 31.7 dimana disebutkan Penyedia Harus Menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari harga kontrak.
Menurut Ramli, pekerjaan tersebut telah melewati batas waktu pekerjaan yaitu 150 hari, dimana tertanggal 27 Januari 2022 dan hingga saat ini (Febuari 2022). "kami masih menemukan pekerjaan tersebut yang belum diselesaikan dan dengan mengacu kepada aturan Perpres Nomor 16/2018 Pasal 56 ayat (2) sepatutnya perusahaan harus diberikan sanksi keterlambatan satu permil perhari keterlambatan dari nilai kontrak satu permil"
"Kami mendesak agar dilakukan black list (daftar hitam) terhadap perusahaan atau penyedia berupa larangan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa diseluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu. Hal ini dengan merujuk kepada Kewenangan pengenaan sanksi daftar hitam kepada penyedia/badan usaha yang diatur dalam Ayat (1) pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,"tegasnya.
Tak hanya itu, Ramli juga menduga adanya indikasi pengelembungan harga dalam proses pengadaan barang seperti pengadaan Hospital Lift dengan nilai Rp. 800.000.000 juta. Dan juga pengadaan ranjang pasien electrik bed (VVIP Room) dimana harga dalam kontrak disebutkan dengan jumlah satuan Rp. 60 juta rupiah.
"Perbandingan harga yang kami temukan di salah satu toko (tokopedia) untuk Ranjang Pasien Elektrik 3 motor Qualitas Alpha Paramount PA-6325CBBABA, Merk: Paramount Japan, seharga Rp.51.300.000.13.,"ujarnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil temuan terhadap material bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, lihat dilapangan hanya campuran beton biasa seperti penggunaan campuran beton readymix K300 yang menjadi syarat dalam kontrak. Kami menemukan adanya indikasi syarat tersebut tidak dipenuhi, mengingat yang kami unakan mollen standard
"Pekerjaan Rehabilitasi Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Aceh Barat selain terindikasi sarat dengan masalah, berdasarkan hasil temuan kami adalah bangunan baru tersebut dibangun diatas bangunan sebelumnya yang juga masih baru,"tambahnya.
Proses demolish atau pemusnahan bangunan sebelumnya yang merupakan barang milik daerah yang tidak bergerak dan masih sangat layak untuk dipergunakan, namun tanpa ada pemberitahuan kepada DPRK Aceh Barat.
"Hal ini sangat ironis, megingat setiap proses penghapusan barang milik daerah terutama barang yang tidak bergerak seharusnya terlebih. dahulu dilakukan evaluasi oleh tim penilai atau tim inventarisasi dengan melibatkan DPRK Aceh Barat. Selain itu tidak ada pemberitahuan tentang keberadaan seluruh aset daerah berupa alat-alat medis dan fasilitas rawat inap dari bagian gedung RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yang sudah dimusnahkan tersebut,"tutupnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi, SH., MH dikonfirmasi INDOJAYANEWS.COM melalui WhatsApp mengaku belum mendapat pelaporan tersebut.
"Belum dapat infonya bang,"demikian tutupnya singkat.
Penulis : Hendria Irawan