IJN - Banda Aceh | Poros Pemuda Penjaga Aceh (P3A) menanggapi pernyataan dari Aceh Monitoring Judicial Institute (AJMI) yang disampaikan oleh Agusta Muktar, mengenai oknum polisi yang dituding terlibat main proyek, seperti ditulis salah satu media online di Aceh.
Suryadi M Djamil atas nama Poros Pemuda Penjaga Aceh, menanggapi pernyataan tersebut dengan mengatakan bahwa tudingan oknum polisi bermain proyek itu telah menyudutkan pihak keamanan di Aceh.
Menurut Suryadi M Djamil, statmen Agusta Muktar dari AJMI telah memframing dan menggiring kepada isu yang menjurus fitnah. "Karena apa yang diutarakan di Media oleh Agusta ibarat asal bunyi tanpa fakta yang jelas," ungkap Suryadi M Djamil, melalui INDOJAYANEWS.COM, Selasa malam, 28 April 2020.
Suryadi M Djamil menganggap, tudingan tersebut harus dibuktikan dengan fakta dan data agar tidak menjadi asumsi tanpa dasar.
"Tudingan Agusta bahwa ada polisi yang bermain proyek, ibarat memancing di air yang keruh ditengah kelelahan aparat kepolisian menjaga stabilitas hukum dan keamanan di bulan ramadhan, ditengah wabah pandemi covid-19," jelasnya.
Suryadi meminta kepada aparat kepolisian untuk mendalami informasi yang disampaikan Agusta Mukhtar. Jika hal itu benar, lanjut dia, maka harus ditindak sesuai mekanisme internal kepolisian.
Tapi, kata Suryadi M Djamil, jika tudingan itu tidak benar, maka kepolisian harus mengusut informasi tersebut.
"Karena segala sesuatu yang tidak ada, diperkeruh secara publik tentu harus dipertanggung jawabkan dimuka hukum. Karena ini soal integritas dan proporsionalitas serta profesionalistas dari Polri," paparnya.
Suryadi M Djamil juga berpendapat, sejauh ini Kapolda Aceh dan kapolres se-Aceh telah menjalankan aturan dan tugas sesuai yang diamanahkan oleh aturan perundang-undangan.
"Artinya telah berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi Polri. Tentu sangat tidak patut disudutkan dengan asumsi dan isu yang tak berujung asal usulnya," demikian tutup Suryadi M Djamil dari Poros Pemuda Penjaga Aceh (P3A).
Sebelumnya, Direktur AJMI, Agusta Mukhtar mengaku mendapat informasi dari masyarakat bahwa terindikasi ada oknum polisi di Aceh yang ikut bermain proyek, baik itu ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota atau yang mengatasnamakan kesatuan Polri.
"Sudah menjadi rahasia umum, oknum polisi bermain proyek, kadang ada proyek tertentu semua orang tahu itu proyek oknum polisi," ujar Agusta seperti mengutip berita Dialeksis.com, Selasa, 28 April 2020.
Agusta juga meminta Kapolda Aceh menindak siapa pun oknum polisi yang bermain proyek. Bahkan, kata dia, bila perlu polisi menyediakan layanan pengaduan untuk mendukung pengawasan terhadap penanganan pengaduan masyarakat.
Jika ada yang melapor, pihak keamanan diminta mendukung pelapor. "Polri harus melindungi kerahasiaan identitas pelapor, sepanjang laporan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan benar," demikian kata Agusta.(Red)