30 Sep 2021 | Dilihat: 456 Kali

Dua Terpidana Judi Online Jalani Eksekusi Cambuk di Aceh Utara

noeh21
Keterangan Foto: Eksekusi cambuk pelaku maisir (Judi) game higgs domino
      
IJN - Aceh Utara | Dua terpidana penjual Chip Higgs Domino berinisial JM (25) dan AM(20) keduanya dieksekusi cambuk sebanyak enam kali di depan umum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, yang digelar dihalaman Kejari setempat, kamis  30 September 2021.

Diketahui, keduanya ditangkap di sebuah kios kawasan Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye pada Selasa Malam (20/04) lalu.

JM (25) dan AM (20)  dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 pasal 18 tentang Hukum Jinayat. Keduanya divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Aceh dalam putusan Nomor 15/JN/2021/MS Aceh tanggal 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Kapolda Aceh Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Beasiswa DPRA

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr Diah Ayu Hartati Listiya Iswara Akbari,SH, M.Hum mengatakan, hari ini adalah kegiatan uqubat cambuk terhadap pelaku maisir dua terpidana, dalam putusannya di jatuhi hukuman 12 kali cambuk, tapi karena keduanya telah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan, masing-masing sisanya mendapatkan enam kali cambukan.

“Ini menjadi pembelajaran buat kita semua, karena aceh mempunyai kekhususan tersendiri dan ini hanya berlaku di aceh dengan pelaksanaan penegak hukum dengan syariat islam,” ujar Kajari.

Ia menjelaskan, saat ini maraknya terjadi judi online khusunya permainan dan penjualan Chip High Domino, dan ini menjadi pembelajaran buat masyarakat agar tidak melakukan kegiatan tindak pidana judi atau maisir karena akan berurusan dengan hukum.

Kajari berharap kepada masyarakat  untuk ikut partisipasi memberitahukan kepada aparat kepolisian terkait lokasi-lokasi terjadi praktek judi online terutama permainan chip domino. (red)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas