28 Des 2019 | Dilihat: 677 Kali

Forkab: Anisa Disuruh Buat Laporan dengan Iming-iming Uang dan Pekerjaan

noeh21
Ketua Umum Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani.
      
IJN - Jakarta | Ketua Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh Polem Muda Ahmad Yani menuding semua pemberitaan kepada dirinya mengenai tuduhan pemerkosaan terhadap Anisa merupakan hoak dan fitnah untuk menjatuhkan nama baiknya dan Forkab, seperti beredar dan viral dalam dua pekan terakhir.

Menurut penuturan Polem Muda dalam rilis yang diterima Media INDOJAYANEWS.COM pada Sabtu 28 Desember 2019, Anisa didampingi keluarga besarnya telah menjelaskan, bahwa apa yang diberitakan sebelumnya, tidak benar dan tanpa ada konfirmasi, baik kepada Anisa maupun kepada Polem Muda.

Bukan itu saja, Polem juga menduga ada sekelompok orang yang terlibat. Saat ini nama-namanya sudah dikantongi oleh tim investigasi Forkab Aceh.
 
"Oknum tersebut menyuruh dan mengajari serta merekayasa Anisa, agar nama Polem Muda Organisasi Forkab Aceh yang selalu pro rakyat dan kedamaian di Aceh hancur. Anisa disuruh untuk membuat laporan dengan iming-iming akan dikasih uang dan pekerjaan oleh pihak tertentu, karena Anisa sedang dalam keadaan labil dan tidak terkontrol, akhirnya mau mengikuti oknum tersebut," tuding Polem.

Polem juga menjelaskan, oknum media juga tidak pernah mengkonfirmasi dan klarifikasi, sebelum menaikan berita serta tidak pernah memberitahukan kepada Anisa akan dijadikan sebagai berita.

Polem menganggap oknum media mengeyampingkan etika seorang jurnalis sesuai dengan etika komunikasi persuasif berdasarkan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Ketua Forkab itu kembali menjelaskan, dalam praktiknya, saat komunikasi persuasif dilakukan maka komunikator tidak diperkenankan untuk; "Menggunakan data palsu, data yang sengaja dirancang untuk menonjolkan kesan tertentu, data yang dengan sengaja diejawantahkan secara salah, dibelokkan, atau bukti yang benar tapi tidak ada hubungannya untuk mendukung suatu pernyataan atau mengesahkan sesuatu."

"Tidak diperkenankan secara sengaja menggunakan alasan yang meragukan atau tidak masuk diakal (tidak logis)," ujarnya.

"Tidak diperkenankan menyatakan diri sebagai ahli pada subyek tertentu, padahal bukan ahlinya. Tidak diperkenankan juga mengaku telah diberi informasi oleh ahlinya padahal tidak," tambahnya.

Menurut Polem, berita yang menulis dirinya melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap Anisa dan Put adalah rekayasa oknum yang tidak menyukai sikap Polem dan Ormas yang diketuainya, karena selalu berbicara pro terhadap rakyat dan nilai perdamaian di Aceh. Namun begitu, Polem mengaku secara pribadi sudah memaafkan oknum jurnalis tersebut. 

"Akan tetapi, secara organisasi menyangkut orang banyak yang bergabung dalam Forkab Aceh, yang kepengurusannya ada di 23 kabupaten/kota se-Aceh, akan menempuh jalur hukum berdasarkan UU ITE Nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 tahun 2008.

Dalam UU tersebut diatur bahwa, bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

"Cerdas dan positif bukan saling menjatuhkan satu sama lain demi sebuah nama atau imbalan yang tidak seberapa, dengan mengorbankan nasib orang. Kalau mau menghancurkan nama baik saya silahkan tapi jangan disangkut pautkan dengan nama Forkab Aceh dan Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf yang sedang menjalani upaya hukum di proses Kasasi," katanya.

Bukan itu saja, Polem Muda juga mengaku bahwa ia menduga ada sekelompok orang takut kebenaran sebenarnya terungkap, jika Irwandi Yusuf bebas dari jeratan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Polem berbicara secara Organisasi Forkab Aceh, akan melaporkan oknum yang sudah membuat heboh dunia maya dan media sosial terutama di Aceh, agar menjadi pembelajaran bagi yang lain bahwa dalam sesuatu pemberitaan berdasarkan etika komunikasi persuasif," demikian tegas Polem Muda menutup pentaannya.

Editor : Hidayat. S
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas