IJN - Banda Aceh | Mantan Anggota Parlemen asal Aceh, Ghazali Abbas Adan, berharap kehadiran Kapolda Aceh yang baru bakal menyelesaikan berbagai perkara hukum termasuk kasus dugaan korupsi di Aceh, seperti disuarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para aktivis.
Menurut Ghazali Abbas, banyak kasus yang menjadi perhatian publik di Aceh, hingga saat ini belum selesai. Karena itu, mantan DPD RI asal Aceh ini meminta kehadiran Kapolda Aceh Brigjen Polisi Wahyu Widada, membawa perubahan.
"Seperti kasus beasiswa di Pemerintah Aceh, kasus pengadaan sapi di Kota Lhokseumawe, dan kasus proyek pembangunan bronjong tepi sungai pasca banjir bandang, kasus proyek fiktif dan kebobolan kas di Kota Subulussalam, juga kasus pembangunan tebing di Sabang," katanya, seperti rilis yang dikirim ke berbagai group WhatsApp, Jumat 14 Februari 2020.
Ghazali Abbas juga menyinggung dana 650 miliar, yang menurutnya perlu diusut oleh Kapolda Aceh. Walaupun menurut penjelasan Jubir KPA Pusat, dana tersebut dikelola pada masa pemerintahan Gubernur Aceh Zaini Abdullah, diperuntukkan kepada para kombatan GAM.
Baca: Jubir KPA Pusat Berang dan Sebut Ghazali Abbas Provokator Tua
Sementara menurut Ghazali Abbas, anggaran itu tidak jelas pengelolaannya hingga saat ini. "Diduga sampai saat ini tidak jelas sasaran dan pertanggungjawabannya, karena memang sudah menjadi aturan baku dan mekanisme dalam tata kelola/penyaluran/pemanfaatan setiap sen uang rakyat yang bersumber dari APBD/APBA dan APBK itu harus tepat sasaran, bermanfaat serta dapat dipertanggungjawabkan. Tetapi faktanya sampai saat ini semua aturan baku, dan mekanisme pengelolaan anggaran itu tidak jelas," katanya.
Pria yang pernah mempolisikan mantan timsesnya itu mengklaim, untuk menelusuri dan mengusut penggunakan dana 650 miliar itu sangatlah mudah. "Sebab penyerahnya jelas, dan sudah pasti pula yang menerima juga jelas, kemudian si penerima itu juga pasti mengetahui dan mencatat orang-orang dan atau kelompok yang diserahkannya untuk tujuan pemberdayaan ekonomi mereka," jelasnya.
Ghazali Abbas juga menyebut setiap warga negara Indonesia berkedudukan sama di mata hukum (equaly before the law), sehingga, kata dia, dana itu tidak boleh dipergunakan semuanya oleh sipenerima, siapapun dan dari kelompok manapun."
Apabila tidak jelas, kata pria asal Pidie ini, maka aparat negara yang tugas pokok dan fungsinya mengawal dan menegakkan hukum sepertid kepolisian dan kejaksaan, berkawajiban dan harus pro-aktif mengawasi seluk beluk penggunaan setiap sen anggaran negara.
"Ini adalah salah satu wujud nyata profesionalitas kerja kepolisian RI sebagai aparat negara penegak hukum, dalam upaya mewujudkan kemakmuran dan kejahteraan rakyat di seluruh tanah air, termasuk di tanah Aceh yang merupakan legal formal bagian dari NKRI," pungkasnya.
Editor: Hidayat. S