IJN - Aceh Timur | Pembatalan pemilihan Keuchik Gampong Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, dilakukan mulai surat penjelasan atau klarifikasi yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM Taib, SH dengan no surat : 140/1742.
Kemudian, di dalam surat tersebut, Bupati Aceh Timur memerintahkan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Birem Rayeuk untuk melakukan pemilihan ulang. Padahal, unsur Muspika Kecamatan Birem Bayeun sudah mengeluarkan surat pernyataan, bahwa proses pemilihan Keuchik Birem Rayeuk sudah sesuai aturan yang berlaku.
Namun, pihak Pemerintahan Aceh Timur masih bersikukuh terhadap pembatalan pemilihan Keuchik Birem Rayeuk tersebut.
Hasil konsultasi tersebut, DPMG Aceh menyatakan bahwa daftar hadir yang tidak ditandatangani dan hanya di contreng dinyatakan sah sebagai salah satu kelengkapan administrasi dalam proses pelaksanaan pemilihan Keuchik, hal ini semakin menyudutkan Pemerintah Aceh Timur.
​​​​​
Yunan Nasution, SH Aktivis Aceh yang juga ikut mengawal proses mediasi di DPRK Aceh Timur kepada Indojayanews.com, Senin, 30 Maret 2020 mengatakan, sekali lagi ia tegaskan bahwa masalah ini bukan kesalahan Bupati Aceh Timur melainkan Kabag Pemerintahan dalam mengkaji permasalahan ini.
"Jadi kalau hari ini Kabag Pemerintahan merasa terpojok. Iya ini karena ulahnya sendiri, jangan benturkan masyarakat dengan Bupati, karena kami percaya dengan Bupati Aceh Timur tidak mungkin mempolitisir masyarakat," ungkap Yunan Nasution.
"Yang perlu kita pertanyakan apa tujuan Kabag Pemerintahan Aceh Timur melakukan hal ini," pungkas Yunan.
Penulis : Mhd Fahmi