IJN - Banda Aceh | Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) meminta Kapolda Aceh mengusut tuntas dugaan adanya persekongkolan mengenai Pengadaan Mobiler dan Komputer pada Dinas Pendidikan Aceh yang nilainya berjumlah hampir mencapai 150 Miliar.
Koordinator LPLA, Nasruddin Bahar, kepada Media INDOJAYANEWS.COM, Rabu 5 Februari 2020 mengunkapkan, modus persekongkolan dimulai sejak perencanaan, yang mana diduga tidak pernah dilakukan analisa kebutuhan sekolah yang bakal menerima bantuan.
"Pihak Dinas Pendidikan Aceh, telah melakukan rekayasa dokumen sewaktu penarikan atau pencairan dana pada Dinas Keuangan Aceh," ungkap Koordinator LPLA, Nasruddin Bahar.
Untuk diketahui, anggaran pengadaan mobiler dan komputer tersebut dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA) Perubahan. Program pengadaan tersebut disinyalir berasal dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRA periode 2014-2019, bukan murni dari program Dinas Pendidikan Aceh.
"Kejanggalan sudah terjadi sejak proses pengadaan secara E-catalog, dimana waktu "klik" barang yang akan dipesan dengan proses kontrak, hanya selisih 2 hari langsung uang dicairkan ke rekening masing-masing perusahaan. Keanehan kembali terjadi, dimana panitia pemeriksaan barang, menandatangi dokumen tanpa adanya persetujuan PHO dari penerima barang," bebernya.
Lebih lanjut Nasruddin Bahar menjelaskan, setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata alasan Dinas Pendidikan Aceh tidak memberikan data sekolah penerima bantuan karena program bantuan tersebut terkesan dipaksakan.
"Karena program bantuan tersebut terkesan dipaksakan untuk menghabiskan anggaran di akhir tahun, sehingga tidak sempat melaporkan sekolah-sekolah mana saja yang dibantu," sebutnya.
"Kepada Bapak Kapolda yang baru dan Direktur Kriminal khusus yang baru dilantik, kita berharap bisa membuka tabir ini secara terang benderang. Rekayasa seperti ini terus berlangsung dari tahun ke tahun."
Pria yang kerap disapa Cek Nas itu mengatakan, patut diduga banyaknya rekayasa dalam proses dikeluarkannya SPM dari Dinas Pendidikan Aceh, sebagai syarat dikeluarkannya SP2D di dinas tersebut.
"Jika dibiarkan kejadian tersebut berulang, maka dapat dipastikan akan ada kerugian negara akibat dugaan persekongkolan tersebut," tutupnya.
Belum ada penjelasan dari Dinas Pendidikan Aceh maupun pihak terkait, mengenai kasus dugaan adanya rekayasa dan persekongkolan Pengadaan Mobiler dan Komputer pada Dinas Pendidikan Aceh yang nilainya berjumlah hampir mencapai 150 Miliar tersebut.
Editor: Hidayat. S