IJN - Banda Aceh | Beberapa waktu lalu, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menaikkan status hukum kasus dugaan korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (westafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status tersebut berdasarkan bukti permulaaan yang cukup serta dua alat bukti yang ditemukan penyidik dan hasil gelar perkara, Jumat (4/3) kemarin, di Mapolda Aceh.
Menyikapi hal itu, Alfian Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendukung langkah Polda Aceh dalam mempercepat pengusutan kasus pengadaan westafel (tempat cuci tangan) di masa pendemi Covid-19.
"Ini anggaran APBA 2020 dengan status refocusing karna situasi saat itu, negara dalam keadaan bencana (covid-19) jadi langkah Polda Aceh melakukan percepatan pengusutan kasus tersebut menjadi penting dan kita apresiasi, sehingga kepastian hukum terhadap pelaku benar-benar dapat berlaku,"kata Alfian Koordinator MaTA, dalam keterangannya diterima INDOJAYANEWS.COM, Sabtu 5 Maret 2022.
Menurut Alfian, apa lagi kasus itu statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan, artinya calon tersangka sudah ada dan berharap segera diumumkan.
MaTA menilai, dalam hal kasus ini, Polda Aceh dapat menggunakan pasal 2, sesuai dengan UU No 19 Tahun 2019 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada pelaku, dimana ayat (1), Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Ayat (2), dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Dia menegaskan, mengingat anggaran bersumber recofusing APBA 2020 untuk penanganan covid-19, artinya negara dalam keadaan bencana, jadi kalau ada yang korupsi dapat di jerat dengan hukuman mati.
"Sehingga ada efek jera, rasa keadilan dan berjalannya aturan pemberantasan korupsi yang sudah berlaku. kalau pelaku di jerat dengan hukuman mati maka menjadi "pengetahuan" bagi seluruh indonesia, artinya negara tegas terhadap maling uang di saat bencana terjadi dan sangat memenuhi unsur dalam UU tindak pidana korupsi, seadainya di lakukan nantinya. apa lagi kemungkinan kerugian negara total los karna dibanyak tempat westafel tidak berfungsi,"tegasnya.
Alfian juga mengungkapkan, ketika diperencanaan saat itu muncul pengadaan westafel seluruh SMA dan SMK di Aceh.
"Kami sempat pertanyakan buat apa ada pengadaan westafel, karna seluruh sekolah sudah ada tempat cuci tangan dan seharusnya di evaluasi apa yang kurang, baru direncakan, bukan malah di bangun dari awal dengan nilai pagu sebesar Rp. 41,214 Miliar dan tidak dapat di fungsikan,"ungkapnya.
Ia menduga paket pengadaan itu menjadi anggaran bancakan bagi pihak mencari untung ditengah rakyat kebingunan dan bertahan hidup dalam menghadapi covid-19.
"MaTA percaya kepada Bapak Kapolda Aceh untuk menyelesaikan kasus ini secara utuh, artinya siapa pun yang terlibat wajib mempertangung jawabkan perbuatannya atas anggaran bencana tersebut,"demikian tutup Alfian.
Penulis : Hendria Irawan