IJN - Suka Makmue | Polres Nagan Raya melalui Satreskrim berhasil membekuk pelaku penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Selasa 12 April 2022.
Penangkapan terhadap pelaku atas laporan masyarakat, karena mobil Mitsubishi TS 120 dengan nomor polisi (Nopol) BL 8202 KF, sering membawa minyak subsidi jenis bio solar dari Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ke Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM menyebutkan, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku penimbun solar bersubsidi berinisial BL (42).
Selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres Nagan Raya juga berhasil mengamankan sebuah fiber berwarna putih berukuran 1.000 liter untuk penyimpanan minyak.
Menurut AKP Machfud, berdasarkan hasil keterangan serta pengembangan terhadap BL, pelaku telah melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi sejak bulan Januari lalu.
Bahkan, kata BL, minyak tersebut diperoleh dari DW dengan harga Rp 6.900 per liter, dan pelaku akan dijual untuk pengguna alat berat seharga Rp.9.000 per liter.
"Setelah BL dan DW berhasil diamankan, Polres Nagan Raya juga telah melakukan Police Line gudang minyak BL di Gampong Alue Waki, Darul Makmur,"jelas Machfud.
Selain itu, dia juga menegaskan agar SPBU di Kabupaten Nagan Raya untuk mengawasi setiap pemilik roda 4 yang mengisi BBM di SPBU.
Pasalnya, menurut AKP Machfud, saat ini banyak modus untuk penimbunan minyak bersubsidi, mulai dari modifikasi tangki serta pengisian secara berulang ulang. "Untuk itu, Polres Nagan Raya akan melakukan pengawasan di setiap SPBU nantinya, guna untuk menangkap pelaku kejahatan tersebut," pungkasnya
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi berupa, 1 buah fiber warna putih ukuran 1.000 liter, 1 buah jerigen berisikan minyak solar 32 liter, 5 buah jeregen kosong ukuran 32 liter, 1 buah timbangan kapasitas 150 kg, 2 buah corong ukuran besar, 1 unit mesin pompa penyedot minyak, serta 1 buah selang air ukuran 5 liter.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 55 undang undang RI Nomor 22 tahun 2001, atau dipidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi 60 Milyar rupiah,"demikian tutup Kasat Reskrim AKP Machfud.
Penulis : Hendria Irawan