16 Des 2021 | Dilihat: 764 Kali

Polisi Serahkan Satu Tersangka Kekerasan Terhadap Anak ke Jaksa

noeh21
      
IJN - Nagan Raya | Polres Nagan Raya menyerahkan satu orang tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah Desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Kamis 16 Desember 2021.
 
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, tersangka berserta berangkat bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.
 
"Sekira pukul 11.30 Wib, unit IV PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah melakukan penyerahan tersangka WD Bin Sa (19) warga kecamatan Darul Makmur beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejari Nagan Raya,"kata Kasat Reskrim Machfud.
 
Kasat Reskrim menyebut, hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Adapun nomor berkas perkara BP/51/XI/ 2021/Reskrim, Tanggal 11 November 2021 yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Duwi Admojo S.H., MH.
 
"Barang bukti yang ikut diserahkan diantaranya, 1 (satu) lembar jaket warna hitam, 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru putih merk Guess, 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek warna hitam merk Hurley, 1 (satu) lembar jeans panjang warna hitam merk Qiu-Qiu, 1 (satu) bilah pisau stainless dengan panjang 20 cm, 1 (satu) unit Sepeda motor Merk Honda jenis Supra X 125 berserta nomor rangka mesin,  dan selembar STNK,"demikian tutupnya.
 
 
Penulis: Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas