04 Mar 2022 | Dilihat: 629 Kali

Polisi Ungkap Kasus Curanmor dan Narkoba, Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup

noeh21
Keterangan : Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan kasus Narkoba, hal itu seperti disampaikan dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat, Foto : istimewa
      
IJN - Banda Aceh | Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan kasus Narkoba, hal itu seperti disampaikan dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat, Jum'at 4 Maret 2022.
 
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, mengatakan, Kapolres AKPB Eko Hartanto, S. I. K., M. H beserta jajaran berhasil ungkap kasus curanmor dan narkoba. 
 
"Untuk kasus Curanmor 7 orang tersangka ditangkap dan turut diamankan puluhan sepeda motor sebagai barang bukti,"kata Kabid Humas, Winardy dalam keterangannya diterima INDOJAYANEWS.COM
 
Winardy menyebut, tujuh orang tersangka diduga terlibat curanmor dan berhasil diamankan yakni SB ( 35), YZ (32), EF (21), MZ (35), WY (29), ML (24) dan HM (47).
 
"Keterlibatan 7 tersangka dalam kasus curanmor ini ada yang berperan sebagai pemetik dan penadah,"sebut Winardy. 
 
Dalam pengungkapan kasus Curanmor, kata Winardy, tim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga pada Senin (21/2) berhasil mengamankan SB di Desa Blang Buloh, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
 
Lanjut Winardy, dari hasil pengembangan itu, tim kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya. Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (2) Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.

Kasus Narkoba
 
Sementara pada Konferensi Pers tersebut, Polres Lhokseumawe juga berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu.
 
Sebelumnya, kasus narkoba berhasil diungkap Selasa (1/3/22), sekira pukul 18.30 WIB, di Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
 
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka masing-masing berinisial N dan J.
 
"Seorang tersangka berinisial U berhasil lolos dan sudah masuk dalam daftar DPO,"kata Winardy.
 
Winardy menjelaskan, selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 plastik warna pink yang berisi 1 plastik warna hijau yang dibalut kertas coklat yang berisi 1 bungkus besar narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik transparan berlogo kepala kambing terbang, kemudian 1 unit sepeda motor N-Max dan 1 Hp Nokia.
 
"Kemudian kasus narkoba lainnya yang turut digelar dalam konferensi pers itu adalah kasus sabu dengan TKP di Desa Teupin Beulangan, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, yang diungkap pada Selasa (1/3/22) sekira pukul 16.00 wib,"jelasnya.
 
Dalam kasus sabu ini, tambah Winardy, petugas berhasil menciduk BF, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli. Seorang tersangka lainnya dalam kasus sabu ini ada JC dan kini sudah masuk DPO.
 
"Barang bukti yang diamankan petugas berupa berupa 1 plastik hitam yang berisi 1 bungkus besar sabu yang dikemas dengan plastik kemasan teh Cina berwarna hijau bertuliskan GUANYIWANG dengan berat 1028 gram, kemudian 1 Hp Redmi warna hitam dan sebuah sepeda motor Honda Vario,"tambah Kabid Humas. 
 
Winardy menyebutkan, ke semua tersangka kasus sabu-sabu akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"pelaku kasus narkoba terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,"tutupnya. [Red]