20 Feb 2022 | Dilihat: 720 Kali

Polres Aceh Singkil Dalami Laporan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan KSPP

noeh21
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Abdul Halim SH. [Foto: istimewa]
      
IJN - Aceh Singkil | Setelah mendapat laporan pengaduan (Lapdu) warga terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan, Satreskrim Polres Aceh Singkil, melakukan proses dengan mendalami dan menelusuri laporan tersebut. 
 
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim SH mengatakan, untuk laporan tersebut pihaknya sudah melaksanakan proses hukum secara propesional, melalui tahapan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti.

Baca juga : 38 Mahasiswa Yang Tidak Memenuhi Syarat Kembalikan Dana Beasiswa
 
"Sesuai dengan aturan yang berlaku akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan perkara tersebut dapat atau tidak ditingkatkan ketahapan penyidikan,"kata Kasat Reskrim, Sabtu, 19 Februari 2022.
 
Satreskrim Polres Aceh Singkil menelusuri dugaan pemalsuan paraf atau tanda tangan Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (KSPP) sebagaimana dimaksud didalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan terlapor insial MY(40),sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/ 2022/SPKT/POLDA ACEH yang masuk pada tanggal 12 Januari 2022.

Baca juga : Polda Aceh Imbau Penerima Beasiswa yang Tidak Penuhi Syarat Kembalikan Kerugian Negara
 
"Terkait dengan hasil pemeriksaan lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan kepada pelapor melalui SP2HP dan juga akan kami informasikan pada awak media,"tutup Kasat Reskrim
 
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kuta Baharu, Aceh Singkil, berinisial MJ (41) melaporkan warga setempat MY (41) atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
 
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kepolisian masih mendalami temuan dugaan pemalsuan tanda tangan itu pada tingkat penyelidikan.
 
 
Penulis : Erwan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas