20 Feb 2022 | Dilihat: 720 Kali
Polres Aceh Singkil Dalami Laporan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan KSPP
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Abdul Halim SH. [Foto: istimewa]
IJN - Aceh Singkil | Setelah mendapat laporan pengaduan (Lapdu) warga terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan, Satreskrim Polres Aceh Singkil, melakukan proses dengan mendalami dan menelusuri laporan tersebut.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim SH mengatakan, untuk laporan tersebut pihaknya sudah melaksanakan proses hukum secara propesional, melalui tahapan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti.
Baca juga : 38 Mahasiswa Yang Tidak Memenuhi Syarat Kembalikan Dana Beasiswa
"Sesuai dengan aturan yang berlaku akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan perkara tersebut dapat atau tidak ditingkatkan ketahapan penyidikan,"kata Kasat Reskrim, Sabtu, 19 Februari 2022.
"Terkait dengan hasil pemeriksaan lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan kepada pelapor melalui SP2HP dan juga akan kami informasikan pada awak media,"tutup Kasat Reskrim
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kuta Baharu, Aceh Singkil, berinisial MJ (41) melaporkan warga setempat MY (41) atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kepolisian masih mendalami temuan dugaan pemalsuan tanda tangan itu pada tingkat penyelidikan.
Penulis : Erwan