IJN - Suka Makmue | Polres Nagan Raya melalui Satreskrim Unit IV PPA menyerahkan dua tersangka pemerkosaan terhadap anak bawah umur serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat, Jum'at 31 Desember 2021.
Penyerahan kedua tersangka pemerkosaan terhadap anak tersebut diterima oleh Firman Junaidi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya,.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, kedua tersangka pemerkosaan yang diserahkan itu merupakan 14 predator yang melakukan pemerkosaan terhadap anak pekan lalu.
Baca juga : Remaja di Nagan Raya Disekap dan Diperkosa 14 Pemuda Bergiliran, 9 Pelaku Ditangkap
AKP Machfud menjelaskan, pemerkosaan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 48 Jo pasal 50 jo pasal 6 ayat (1), qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat Jo undang undang RI, Nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.
Dalam perkara tersebut, kata Reskrim, Polres Nagan Raya terus melakukan pemburuan terhadap pelaku berinisial D, yang merupakan buronan kasus pemerkosaan.
"Diharapkan kepada masyarakat yang melihat DPO itu untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum, guna untuk dilakukan penangkapan,"kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menyebut, kedua tersangka yang diserahkan tersebut berinisial J (17) serta MR (17).
"Barang bukti yang diserah itu berupa, 1 lembar BH warna putih motif bola bola, 1 lembar kain sarung, 1 lembar hijab warna putih, 1 lembar switer warna hitam,serta 1 lembar celana pendek warna hitam merek Thrasyer,"demikian tutupnya.
Penulis : Hendria Irawan