20 Ags 2021 | Dilihat: 707 Kali

Teroris KKB Pembakar Pesawat di Intan Jaya Papua Ditangkap Kostrad

noeh21
Kostrad menangkap dua pria anggota teroris KKB jaringan Sabinus Waker. Salah satunya pelaku pembakaran pesawat di Intan Jaya. (dok. Situs Kostrad)
      
IJN - Jakarta | Satgas Pamtas Mobile Yonif Para Raider 501/BY Kostrad mengamankan dua orang diduga anggota kelompok separatis dan teroris Papua (KSTP). Keduanya diduga anggota KKB pimpinan Sabinus Waker.

Kedua anggota KKB tersebut diamankan petugas saat patroli di Kampung Holomama, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada Rabu (11/8).

Penangkapan dilakukan tim gabungan Titik Kuat Holomama Satgas Pamtas Mobile Yonif Para Raider 501/BY yang dipimpin Komandan Titik Kuat Lettu Inf Dwinanda.

Baca juga: BIN Klaim Masyarakat Puas Kinerja Jokowi dalam Tangani Covid-19

"Mendapatkan dua orang anggota pok (kelompok) KSTP Kodap VIII Kabupaten Intan Jaya pimpinan Sabinus Waker. Kedua orang tersebut atas nama Januarius Sani dan Alpon Tipagau," demikian keterangan di situs Kostrad seperti dilihat, Jumat 20 Agustus 2021.

Ternyata Pembakar Pesawat

Dansatgas Pamtas Mobile Yonif Para Raider 501/BY Letkol Inf Arfa Yudha Prasetya menuturkan kedua pria yang diamankan teridentifikasi dengan ditemukannya kartu tanda pengenal TPNPB-OPM, dokumen tertulis tentang kegiatan, atribut Bintang Kejora, foto dan video kegiatan KSTP, alat komunikasi berupa handy talkie (HT), dan HP

Baca juga: BIN Ungkap Orang Dalam Jadi Agen Asing

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut. Kemudian terungkap bahwa salah satu anggota KKB tersebut ikut membakar pesawat MAF pada awal tahun lalu.

"Dari hasil pemeriksaan kedua orang tersebut didapat bahwa atas nama Januarius Sani merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembakaran pesawat MAF di Bandara Kampung Pagamba, Distrik Mbiandoga, Kabupaten Intan Jaya, pada 6 Januari 2021," katanya.

Hal ini dikuatkan dengan barang bukti video yang terdapat di ponsel Januarius Sani.

2 Anggota KKB Diserahkan ke Polisi

Pangkoopsgab Pinang Sirih 03 Brigjen TNI Susilo mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Satgas Yonif PR 501/BY Kostrad.

Dia juga memerintahkan Dansektor Honai Letkol Inf Ary Novrian agar tawanan/KSTP diperlakukan sesuai prosedur yang berlaku, yaitu diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Ini Daftar Nama Kepala BIN Daerah Yang Dirotasi

"Setelah (mereka) dimintai keterangan, kemudian Satgas Pamtas Mobile Yonif Para Raider 501/BY Kostrad menyerahkan kedua warga tersebut disertai barang bukti kepada pihak Polres Intan Jaya untuk proses lebih lanjut," tutur Brigjen Susilo.



Sumber: Detikcom

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas