15 Jan 2022 | Dilihat: 953 Kali

Tiba di Bandara SIM, Tim Tabur Kejati Aceh Jemput Buronan Kasus Korupsi Terminal Sigli

noeh21
Tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjemput buronan Irwanto yang tiba di Bandara Sultan Iskandar muda (SIM) Aceh Besar, Sabtu 15 Januari 2022.
      
IJN - Banda Aceh | Tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjemput buronan Irwanto yang tiba di Bandara Sultan Iskandar muda (SIM) Aceh Besar, Sabtu 15 Januari 2022.
 
Diketahui, buronan Irwanto yang juga Direktur PT. Buena merupakan terpidana dalam perkara dugaaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli.
 
"Irwanto Bin Ilyas merupakan terpidana dalam perkara dugaaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan beton bertulang dan pelataran terminal terpadu tahap II kota Sigli yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.3.090.889.200, dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 845.250.490,49-(delapan ratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah empat puluh sembilan sen),"kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi., SH. MH.
 
Dia juga menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan Tinggi Banda Aceh nomor: 219 / PID/2010/ PT-BNA terpidana dijatuhi pidana 4 (empat) tahun penjara.
 
Atas Putusan tersebut, kata Munawal, terpidana telah melakukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali (PK), namun kedua upaya hukum dari terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung RI.
 
Selama dalam buronan kejaksaan, lanjut Munawal, terpidana Irwanto sering berpindah pindah tempat tinggal dan akhirnya pada 13 januari 2022 sekitar pukul 22.00 wib Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Irwanto di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor, tanpa perlawanan.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di kejaksaan tinggi Aceh Terpidana langsung di serahkan kepada Jaksa Eksekutor Pada Kejaksaan Negeri Pidie,"tutupnya.
 
 
Penulis : Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas