IJN - Suka Makmue | Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya beberapa waktu lalu diduga dicurangi dan sarat masalah.
Menyikapi hal tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Advokasi dan Keadilan Aceh (AKA) Nagan Raya membuka posko pengaduan bagi peserta yang mengikuti tes tersebut.
Direktur YLBH AKA Muhammad Dustur, S.H,M. Kn. mengatakan, bagi peserta yang merasa dicurangi, pihaknya akan mengadvokasi laporan dengan bukti yang ada.
"PPK yang diduga dicuragi silahkan membuat pengaduan Hotline whatshapp di nomor 085260352801 untuk kita tindak lanjut laporan dengan bukti yang ada,"kata Muhammad Dustur kepada IndoJayaNews.com, Minggu 18 Desember 2022.
Menurutnya, dalam peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU atau KIP Kab/kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan.
"Bicara peran PPK tentu kita bisa mengacu pada kewajiban yang dilakukan PPK dalam memenuhi kewenangannya yakni membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU kab/kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih. Daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap, membantu KPU Kab/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu," jelas dia.
Lanjut Dustur, tugasnya menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Panwaslu Kecamatan, melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kab/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apabila ini benar adanya dugaan kecurangan terhadap hasil rekrumen, tersebut maka sangat disayangkan,"ungkap dia.
Dia juga menjelaskan, peran penyelenggara dalam menjamin demokrasi berjalan dalam rule (aturan) harus tercermin dari petugas PPK yang berintegritas dan memahami teknis pemilu dengan baik. Sehingga proses pemilu akan melahirkan hasil pemilu yang berkualitas.
"Atas dasar tersebut, kita membuka hotline pengaduan bagi peserta PPK yang mengikuti proses rekrutmen tersebut, karna proses pemilu merupakan suatu bentuk kontrol mayarakat terhadap kekuasaan pemerintahan, di mana secara konstitusi pergantian kekuasaan atas kehendak rakyat,"tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan