17 Ags 2024 | Dilihat: 352 Kali

Gampong di Aceh Gunakan Dana Desa untuk Stunting

noeh21
Kepala DPMG Aceh Dr. T.  Aznal Zahri, S.STP, M.Si, di ruang kerjanya. | (Foto Ist)
      
IJN - Banda Aceh | Dalam menekan isu nasional yakni Stunting, sebahagian Dana Desa digunakan untuk penurunan Stunting, dalam program-progam pemerintahan desa dan Gampong di provinsi Aceh.
 
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh menyebutkan bahwa penggunaan Dana Desa untuk penurunan stunting terdiri dari berbagai macam program, yakni posyandu, makanan tambahan bagi anak penderita stunting, rumah gizi gampong, penyediaan fasilitas mandi cuci kakus (MCK), rembuk stunting serta berbagai program lainnya.

“Stunting ini isu nasional yang harus ditangani secara serius. Dana Desa yang bersumber dari APBN sudah mengatur kegiatan untuk pencegahan dan penurunan stunting, sehingga menjadi salah satu prioritas penggunaan Dana Desa,” kata Kepala DPMG Aceh Dr. T.  Aznal Zahri, S.STP, M.Si, Jumat 16 Agustus 2024.

Menurut T. Aznal, pihaknya juga terus memberi pemahaman kepada pemerintah gampong tentang stunting dan dampak yang ditimbulkan pada anak apabila tidak tertangani dengan baik.

“Kita harapkan kegiatan yang dilakukan dari Dana Desa untuk menangani stunting semakin lebih baik, dan angka stunting di Aceh semakin menurun,” harap Aznal.

Khususnya untuk penanganan stunting, pihaknya telah mencatat pertengahan bulan Agustus 2024 Dana Desa yang telah digunakan sebanyak Rp396,11 miliar  dari berbagai program, yagn mana dari target Rp474,73 miliar hingga akhir tahun, sesuai dengan alokasi pagu yang telah ditetapkan dalam Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN).

Aznal juga menjelaskan, untuk tahun ini Aceh mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp4,79 triliun, yang diperuntukkan bagi 6.497 desa yang tersebar di 290 kecamatan seluruh Aceh. Penyaluran Dana Desa tersebut terbagi dua ketentuan, yaitu penyaluran earmark atau yang telah ditentukan penggunaan, seperti untuk mendanai program Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan serta pencegahan dan penurunan stunting. Sementara penyaluran non-earmark atau tidak ditentukan penggunaan yakni diperuntukkan seperti mendanai program sektor prioritas di desa dan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). (Adv)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas