28 Mar 2025 | Dilihat: 286 Kali

91 Narapidana Lapas Calang Terima Remisi Khusus Idul Fitri

noeh21
Penyerahan SK Remisi ini dilakukan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Calang, Rusli. Foto. Ist
      
IJN - Aceh Jaya | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 kepada narapidana dan anak binaan, Jum'at 28 Maret 2025.
 
Penyerahan SK Remisi ini dilakukan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Calang, Rusli didampingi oleh segenap pejabat struktural.
 
Acara penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada 5 (lima) orang narapidana di Aula Lapas Calang.
 
Proses ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia dan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, SH., MH melalui virtual zoom.
 
Tahun ini, ada sebanyak 91 narapidana dari total 139 penghuni Lapas Kelas III Calang mendapatkan remisi Idul Fitri. Jumlah tersebut sesuai dengan usulan yang telah disampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan telah memenuhi syarat.
 
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni : 2 bulan : 2 orang,
1 bulan : 55 orang,
15 hari : 14 orang
1 bulan 15 hari : 20 orang,
dengan Total : 91 orang.
 
Sementara itu, penghuni yang tidak mendapatkan remisi terdiri dari beberapa kategori, yakni mereka yang masih berstatus tahanan, belum mencapai 6 bulan masa pembinaan, sedang menjalani sanksi penjatuhan register F, atau masih dalam proses usulan remisi sebelumnya.
 
Kalapas Calang Rusli dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
 
"Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh," pungkasnya.
 
"Pemberian remisi ini kami harap dapat memberikan semangat baru bagi para narapidana dan anak binaan dalam menjalani pembinaan serta menjadi bekal yang baik bagi mereka dalam proses reintegrasi sosial setelah bebas nanti", imbuhnya.




Penulis : Hendria Irawan
Editor: Redaksi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas