IndoJayaNews – Kolonel Inf. Yusep Sudrajat, DanSektor 21 Satgas Citarum Harum beberapa saat setelah mengikuti coffee morning bersama Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Tri Soewandono di Makodam Jl. Aceh No. 69 Kota Bandung (4/7/2019), siangnya ia langsung menuju lokasi temuan buangan liar limbah B3 di dekat Jembatan Derwati (tol Padaleunyi), Kabupaten Bandung.
Temuan dugaan limbah B3, sebelumnya sempat heboh di medsos, terutama di antara para pegiat lingkungan hidup yang terlibat revitalisasi DAS (Daerah Aliran Sungai) Citarum.
“Siang malam 24 jam kita jaga agar limbah B3 tidak dibuang ke Citarum, ini malah dibuang ke sini. Sayangnya, masyarakat tak tahu ini limbah berbahaya. Ini perlu penanganan khusus,” papar Yusep Sudrajat, setiba di lokasi dekat jembatan Derwati di Desa Tegalluar (RT 02/01) Kecamatan Bojongsoang Kab. Bandung.
Selama berada di lokasi Yusep Sudrajat yang didampingi Dan Ramil 0908/Dayeuh Kolot dan Bojong Soang Kapten Inf. Yevi Yuhana, menjelaskan dugaan limbah B3 ini selain dibuang sembarangan:
”Ini dibuang di tanah milik Negara, dengan ancaman jelas pidana,” ujarnya sambil menunjuk plang papan nama status lahan yang dijadikan buangan liar ini.
Melengkapi kasus ini, Yusep Sudrajat selama di lokasi menghadirkan perwakilan dari terduga pelaku pembuang limbah B3. Adalah Joy, mengaku karyawan di CV Peka, perusahaan yang berurusan dengan usaha daur ulang plastik, beralamat operasi di sekitar Jl. Derwati, hanya beberapa ratus meter dari tempatnya membuang barang dari perusahaannya, menyatakan:
“Saya tak tahu mengapa, hari ini mewakili boss Pak John Pieter yang tidak bisa hadir karena sedang main golf. Menurutnya, ini karung-karung bekas pembersihan pembersihan plastik selama bertahun-tahun, ini akan mengurug tanah Pak John Pieter tuh di sana,” katanya sambil menunjuk beberapa puluh meter sebidang tanah yang diklaim milik perusahaan tempat ia bekerja – “Nantinya, ini karung-karung akan di simpan disan”.
Dikonfirmasi lansung ke Yusep Sudrajat saat itu juga, perihal pengakuan Joy bahwa puluhan karung berisi pasir dan tanah berwarna hitam, disimpan ‘sementara’, akan dijadikan bahan urugan tanah perusahaannya kelak yang memang berkontur rawa:
“Tegasnya, kita temukan puluhan karung diduga keras berisi limbah B3 di tanah Negara. Justru itu kami pastikan temuan ini benar seperti yang kita ketahui informasinya sudah beredar luas. Tinggal kita koordinasikan saja dengan pihak berwenang, mulai dari DLH Kabupaten Bandung, dan pihak kepolisian .”
Olah Limbah B3, Ini Syaratnya !
Terkait dugaan pembuangan liar limbah B3 seperti di lakukan di dekat jembatan Derwati (perbatasan Kab. Bandung dan Kota Bandung), redaksi melihat sekilas referensi syarat-syarat dasar pengelolaan limbah. Tercantum, di antaranya untuk setiap kegiatan pengelolaan limbah B3, harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Begitu pun, setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan ke KLH, juga ditembuskan ke Bapedalda setempat.
Lebih jelasnya, pengolahan limbah B3 minimal harus mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tertanggal 5 September 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
“Ini bisa kita lihat sendiri, dugaan kuat limbah B3 dibuang sembarangan.Seharusnya, material kurang lebih sebanyak 2 truk ini ditangani secara khusus sebagai limbah B3. Transportasinya pun khusus, kemudian apa dan bagaimana, serta tempat pengolahannya pun khusus. Biasanya ada di Bogor, Karawang, dan sekitarnya. Menyesalkan, mengapa ini dibuang sekenanya,” tutup Yusep Sudrajat sambil menekankan –“Ini berpotensi mencemari DAS Citarum yang kita jaga siang malam bersama masyarakat .”
Penulis : Harri Safiari
Editor : Mhd Fahmi