08 Okt 2020 | Dilihat: 428 Kali
Bupati Aceh Barat Dukung Penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
Keterangan Foto: Bupati Aceh Barat, H. Ramli saat mengikuti pelaksanaan Entry Meeting melalui Virtual Aplikasi Zoom. (Dok/IJN)
IJN - Aceh Barat | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendukung penerapan dan pengelolaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dalam penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan yang efektif sesuai Peraturan Presiden No: 95 tahun 2018.
Pemerintah Aceh Barat menyadari bahwa pentingnya peran SPBE dalam mendukung semua sektor pembangunan.
"Pemkab Aceh Barat terus berupaya mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat menerapkan SPBE secara bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya masing-masing, untuk membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum antar OPD,"Kata Bupati Aceh Barat, H. Ramli, MS
Hal tersebut dikatakan Bupati Aceh Barat, H. Ramli. MS dalam sambutannya saat mengikuti pelaksanaan Entry Meeting pemeriksaan terinci kinerja atas efektivitas pengelolaan SPBE, dalam penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan TA. 2019/2020 (Semester 1), pemerintah Aceh Barat bersama BPK RI Perwakilan Aceh, yang dilaksanakan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting.
H. Ramli menjelaskan, dalam akselerasi perwujudan birokrasi, Pemerintahan Daerah yang akuntabel, efektif, efisien, transparan dan bersih, serta dalam upaya meningkatkan Pelayanan Publik Terpadu yang cepat, mudah, pasti dan murah, sangat dibutuhkan penerapan e-Governance maupun e-Goverment (SPBE = Sisten Pemerintahan Berbasis Elektronik) sesuai dengan amanat Undang-Undang No: 25 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden No: 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
"Komitmen Pemkab Aceh Barat dalam mewujudkan Good Goverment merupakan suatu tekad yang perlu kerja keras dan akselerasi yang cepat dari pimpinan daerah, salah satu media untuk mendukung hal tersebut adalah penerapan E-Government dalam pengelolaan pemerintahan disegala sektor,"Jelas H. Ramli.
Ia menyebutkan, Pemanfaatan Teknologi Informasi (IT) merupakan hal yang wajib dalam pelaksanaan Pemerintahan yang efektif dan efesien.
"Mempersingkat alur birokrasi yang selama ini dianggap menjadi suatu penghambat bagi percepatan pelayanan dan menghilangkan kesenjangan antara Pemerintah dan masyarakat, dalam hal keterlibatan pada pembangunan serta meningkatkan fungsi kontrol masyarakat terhadap pemerintah adalah hal yang harus dengan segera diwujudkan,"Sebutnya.
Sementara itu, Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh, Arif Agus menyampaikan, BPK-RI Perwakilan Aceh akan melakukan Pemeriksaan Terinci Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan TA. 2019/ 2020 (Semester 1) pada Pemkab Aceh Barat.
"Pemeriksaan akan dilaksanakan selama 35 hari, kalender dimulai tanggal 8 Oktober dan akan berakhir tanggal 11 November 2020,"imbuhnya.
Adapun tim pemeriksa dipimpin oleh Azizul Halim Fadly sebagai Ketua Tim, dengan sasaran kesiapan Pemerintah Aceh Barat dalam pelaksanaan SPBE dengan mengacu Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018.
Kegiatan tersebut diikuti Bupati Aceh Barat, H. Ramli, MS dan Tim Pemeriksa dari BPK RI perwakilan Aceh. Acara turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Barat, Marhaban, SE, Kepala Bappeda, Nyak Na, SE, M.Dev., Inspektur, Sirajul Fata, ST, Kepala Dinas Kominsa, Drs. Darwis, M.Si dan Kepala BPKD, Jani Janan, SE. (Bidang IKP Diskominsa Aceh Barat)
Penulis: Hendria Irawan