IJN - Tapaktuan | Bupati Aceh Selatan, Tgk. Amran ikut menghadiri upacara penyerahan remisi umum (RU) bagi 135 Narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan.
Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Amran didampingi oleh Kepala Rutan Tapaktuan, Sofyan dan unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan di halaman blok hunian Rutan Tapaktuan, Rabu 17 Agustus 2022.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua DPRK Aceh Selatan, Ketua PN Tapaktuan, Kejari Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan yang diwakili oleh Wakapolres Aceh Selatan, Komandan Kodim 0107 Aceh Selatan dan Sekda Aceh Selatan.
Usai memberi remisi umum secara simbolis kepada 135 Narapidana, dilanjutkan dengan penyerahan cindera mata kepada 8 orang perwakilan Narapidana oleh Bupati Aceh Selatan dan Forkopimda.
Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dalam arahannya menyampaikan pesan kepada seluruh Narapidana Rutan Tapaktuan agar melakukan intropeksi diri atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan.
Jadikan momentum memperingati HUT RI ke 77 ini dan remisi umum yang diperlukan agar dapat meningkatkan kesadaran dalam berbangsa dan bernegara dengan mengikuti segenap kegiatan kemandirian yang dilaksanan di Rutan Tapaktuan.
“Kami Pemkab Aceh Selatan tentunya turut berpartisipasi untuk memantau kegiatan pembinaan yang dilaksanakan di Rutan Tapaktuan, untuk itu diharapkan kepada Narapidana agar semangat mengikutinya sebagai momentum untuk memperbaiki diri sehingga ketika bebas dapat diterima ditengah masyarakat dan bisa berbuat lebih baik,"kata Tgk Amran
Sementara itu, Kepala Rutan Tapaktuan, Sofyan, S.H. menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati dan Forkopimda yang hadir di Rutan Tapaktuan dalam rangka upacara penyerahan remisi umum kepada 135 Narapidana.
"Kami berharap kepada Pemerintah Daerah dapat memberikan perhatian khusus kepada Narapidana, sehingga turut memberikan dukungan kepada Rutan Kelas IIB Tapaktuan dalam memberikan program pembinaan kepada Narapina,"kata Karutan Tapaktuan, Sofyan.
Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Kasmar, S.H. mengatakan, dari 173 penghuni Rutan Kelas IIB Tapaktuan hanya 135 Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum.
Hal itu, Kata Kasmar, disebabkan karena remisi umum diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat.
“Total narapidana yang memperoleh Remisi Umum pada HUT RI tahun ini sebanyak 135 orang dengan perincian 11 orang memperoleh remisi bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan,"tutupnya. (Red)