18 Jul 2019 | Dilihat: 489 Kali
Bupati Bersama Forkopimda Bahas Aturan Hiburan Malam di Aceh Singkil
Bupati, bersama unsur forkopimda, dan SKPK jajaran Pemkab Aceh Singkil, menggelar rapat rancangan peraturan tentang pembatasan hiburan malam, di Opp Room, Kantor Bupati setempat.
IJN - Aceh Singkil | Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid bersama unsur Forkopimda, dan jajaran Pemkab setempat membahas Rancangan Peraturan tentang pembatasan penyelenggaraan hiburan malam, Kamis 18 Juli 2019, di Opp Room.
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, menegaskan, tidak mengizinkan pergelaran pasar malam bila dilaksanakan dimalam bulan suci ramadhan.
Peraturan Rancangan tersebut dibuat, untuk menertibkan, memberikan pemahaman kepada masyarakat dan menempatkan fungsi penyelenggaraan hiburan secara profesional.
Selanjutnya dalam rancangan itu juga mengatur perizinan, waktu penyelenggaraan hiburan, kewajiban dan larangan penyelenggara pesta, serta sanksinya.
Dalam sesi tanya jawab para peserta yang hadir meminta agar dalam aturan tersebut nantinya memiliki sanksi nyata bila ada yang melanggar aturan. Sehingga peraturan yang akan disahkan nanti memiliki ending hukumnya,ujar Kasat Pol PP dan WH, Aceh Singkil, Ahmad Yani.
Sedangkan Kapolres Aceh Singkil, AKBP.Andrianto Argamuda mengatakan, agar peraturan yang dibuat dapat memiliki wibawa dan dapat ditegakkan.
"Jadi, sebelum disahkan alangkah baiknya dipelajari dengan seksama dulu,"ungkap Kapolres.
Penulis : Erwan