06 Sep 2019 | Dilihat: 634 Kali

Bupati Gugat DPRK ke PTUN, Begini Tanggapan Ketua Sementara

noeh21
Ketua DPRK Simeulue, Irwan Suharmi, SE, M.Si,. Foto IST
      

IJN - Simeulue | Ketua DPRK Simeulue sementara periode 2019-2024, Irwan Suharmi, SE, M.Si, menanggapi terkait gugatan yang didaftarkan Bahrul Ulum, SH, MH sebagai Kuasa Hukum Bupati Simeulue ke PTUN Banda Aceh, Selasa 03 September 2019 lalu.

Irwan Suharmi yang dihubungi belum bersedia memberikan banyak komentar terkait lembaga DPRK Simeulue yang diadukan oleh Bupati Simeulue, Erli Hasyim ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.

Sebab menurutnya hal tersebut dikarenakan ia masih belum menguasai sepenuhnya terkait materi gugatan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Bupati Simeulue, Bahrul Ulum ke PTUN Banda Aceh.

"Informasinya sudah ada pemberitaan di media, namun di Sekwan belum ada masuk surat dari PTUN hingga saat ini," kata Ketua DPRK Simeulue sementara, Jumat 06 Sepetember 2019.

Baca Juga : Bupati Simeulue Gugat DPRK ke PTUN

"Belum saya kuasai sepenuhnya dan butuh waktu untuk mempelajari mengenai gugatan yang dilayangkan oleh Bupati Simeulue, nanti sama sama kita pelajari terlebih dahulu untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,"ujar Irwan Suharmi.

Irwan Suharmi juga mengungkapkan bahwa terkait gugatan yang didaftarkan ke PTUN itu merupakan hak Bupati Simeulue sebagai warga negara.

Mantan Dosen Universitas Teuku Umar itu memilih untuk irit memberikan statemen, sebab baru beberapa hari menjabat sebagai pimpinan DPR pasca dilantik pada 02 September lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, Bupati Simeulue mendaftarkan gugatan ke PTUN Banda Aceh dengan nomor 45/G/2019/PTUN.BNA, gugatan tersebut akan segera disidang pada 12 September mendatang di Banda Aceh. (Tim)

Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas