IJN - Aceh Singkil | Dari sejumlah puluhan perkantoran jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil hanya baru 10 titik aset tanahnya yang memiliki legalitas dokumen sertifikat.
"Saat ini baru 10 titik bidang tanah perkantoran memiliki sertifikat termasuk Kantor Bupati Aceh Singkil", ucap Kepala Dinas Pertanahan setempat melalui Kabid Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah, Harfin Suryadi, SH kepada Indojayanews.com, Rabu 17 Maret 2021.
Diatas sejumlah titik aset bidang tanah Pemkab Aceh Singkil yang belum bersertifikat tersebut sudah dimanfaatkan untuk perkantoran, sekolah dan fasilitas lain pemerintah.
Dikatakan, saat ini pihak Dinas Pertanahan sedang melakukan proses pembuatan penyelesaian sertifikat terhadap aset bidang tanah Pemkab Aceh Singkil.
Baca Juga: Ironis, Ratusan Aset Tanah Pemkab Aceh Singkil Belum Bersertifikat
Namun, karena sertifikat merupakan suatu produk hukum, pihak BPN sangat berhati-hati dalam penerbitannya. Sehingga ada sekitar 40 titik aset bidang tanah termasuk lahan perkantoran yang proses penyelesaian sertifikatnya saat ini sudah di BPN.
Baca Juga: Pimpinan DPRK : Aset Tanah Pemkab Aceh Singkil Rawan Terjadi Masalah
Dengan begitu untuk proses penyelesaian sertifikatnya sudah hampir final termasuk Kantor DPRK Aceh Singkil. "Tinggal menunggu penandatanganan data yuridis pihak BPN,"ujar Harfin.
​​​​​​Sebelumnya Kabid Aset, Kantor BPKK Aceh Singkil, Arief Pujianto mengatakan, dari 685 aset tanah Pemkab Aceh Singkil, baru 94 titik bidang yang telah bersertifikat. Sehingga masih ada 591 titik bidang aset tanah perkantoran dan lainnya belum memiliki sertifikat.
Penulis : Erwan