14 Feb 2019 | Dilihat: 1037 Kali

Diduga Ada Pungutan Liar 500 Ribu untuk Pembuatan Sertifikat Tanah

noeh21
Warga lapor ada pungutan pembuatan sertifikat dari Geuchik. Foto: IJN
      
IJN - Idi | Keuchik Gampong Seubebok Pangou, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, diduga memungut biaya pembuatan sertifikat tanah dari warganya, padahal pembuatan sertifikat tanah tersebut sudah digratiskan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk masyarakat kurang mampu.

Menurut keterangan Muhammad kepada Wartawan Indojayanews.com (IJN), Keuchik di Desanya meminta uang pembuatan sertifikat kepada warga sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Jika tidak diberikan, maka sertifikat tersebut ditahan oleh keuchik.

“Sebelumya keuchik tidak memberitahu bahwa pembuatan sertifikat ini gratis, yang diberitahukan bahwa  ada pembuatan sertifikat secara serentak di desa kami dengan biaya Rp 500 ribu per sertifikat,” ujar Muhammad kepada awak media beberapa waktu yang lalu.

Namun seiring berjalannya waktu, Masyarakat baru mengetahui jika pembuatan sertifikat tanah tersebut tidak dipungut biaya alias di gratiskan.

“Saya juga ada mengkonfirmasi kepada pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Aceh Timur beberapa hari yang lalu, namun mereka menjelaskan bahwa pembuatan sertifikat tersebut gratis, dan pihaknya tidak menyuruh untuk mungut biaya itu pada siapapun,” sambung Muhammad.

Hal yang sama juga disampaikan Nasruddin (34), menurutnya, keuchik meminta uang pembuatan sertifikat sebesar Rp 500 ribu. “Benar, uang tersebut dimita kepada masyarakat yang membuat sertifikat tanah, apabila tidak diberikan maka sertifikatnya ditahan," jelas Nasruddin, Kamis 14 Februari 2019.

Masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti perkara tersebut. "Kami berharap kepada aparat penegak hukum agar segera menindak lanjuti perkara ini, karena kami tidak ingin masyarakat terus dibodohi oleh para penguasa terutama dalam kasus ini,” terangnya.

Keuchik Gampong seneubok Pangou, Idris, saat ditanya wartawan, membenarkan pemungutan uang tersebut dengan alasan untuk biaya administrasi. “Itu sudah dibahas di Jakarta, karena biaya tersebut untuk biaya adminstasi saat mengurus sertifikat tersebut ke kantor BPN Kota Langsa, dan hal itu merupakan hasil kesepakan bersama,” ungkap keuchik.

Sementara saat dikonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Timur melaui pesan WhatsApp, wartawan belum berhasil mendapatkan jawaban. Saat dihubungi melalui telepon seluler juga tidak dapat dihubungi.

Penulis : Mhd Fahmi
Editor  : Hidayat S
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas