18 Okt 2024 | Dilihat: 968 Kali

Diduga sudah Resign, Oknum Honorer Tetap dapat Surat Keterangan Aktif Bekerja

noeh21
Pengumuman Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Aceh Singkil. (Foto Dok Indojayanews)
      
IJN - Singkil | Proses perekrutan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Aceh Singkil sudah memasuki tahapan jadwal pemasukan berkas ke panitia seleksi. Sesuai Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK tahun 2024 bagi Pelamar Prioritas Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN, Pendaftaran Seleksi mulai 1 sampai dengan 20 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi yang didapatkan IndoJayaNews untuk kriteria pelamar Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, dipoint 2 huruf b angka 1) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non - ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; atau diangka 2) Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.

Kendati demikian, diduga ada oknum tenaga honorer Kantor Sat Pol PP Kabupaten Aceh Singkil yang sudah lama resign tidak aktif masuk bekerja bertahun-tahun, justru dapat surat keterangan aktif bekerja, ungkap salah seorang sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan, Kamis 17 Oktober 2024.

Hal ini pun menimbulkan rasa ketidakadilan bagi para tenaga honorer Kantor Sat Pol PP Aceh Singkil, yang selama ini memang aktif siang malam melaksanakan tugas mereka seperti melakukan penjagaan di pos pendopo dan Kantor Bupati setempat.

Mereka merasa heran, tiba-tiba kantor Sat Pol PP Aceh Singkil banyak didatangi oleh para honorer atau pun tenaga bhakti yang diduga sudah resign tidak pernah masuk bekerja selama ini tidak aktif.

Ironisnya lagi, oknum tenaga honorer Polisi  Pamong Praja yang diduga sudah tidak aktif bertahun itu justru tetap mendapatkan surat keterangan aktif bekerja, yang merupakan salah satu persyaratan mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), ujar seorang  narasumber terpercaya lainnya.

“Menurut sepengetahuan kami ada beberapa orang oknum honorer  Sat pol PP yang sudah 1 atau hampir 2 tahun tidak bekerja lagi, namun bisa dapat surat keterangan aktif bekerja”,sebut narasumber.

"Para dasarnya kami tenaga honorer Sat Pol PP Aceh Singkil yang selama ini aktif merasa berkeberatan atas pendataan dan pendaftaran oknum honorer yang tidak aktif itu, kendati mereka terdaftar dalam data BKN. “Kok bisa mereka selama ini tidak aktif masih bisa dapat surat keterangan aktif bekerja”, sambung nya kesal.

Karena sesuai ketentuan persyaratan seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tahun 2024 ini di poin 8 menerangkan, pelamar memiliki pengalaman dibidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun untuk jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama serta paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jabatan fungsional jenjang ahli muda.

Dan dipoin 9 menyebutkan, pengalaman kerja sebagaimana disebutkan di angka 8 (delapan) dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditanda tangani oleh pimpinan unit kerja.

Kepala Bidang Trantib Kantor Sat Pol PP Aceh Singkil, Afrizal, SE, saat ditanyai hal tersebut membenarkan, memang ada sejumlah tenaga honorer Sat Pol PP setempat selama ini yang tidak disiplin bekerja.

Afrizal mengaku, terkait dengan ketidak disiplinya tenaga honorer Sat Pol PP tersebut sudah disampaikan kepihak Bidang penegak Kantor Sat Pol PP Aceh Singkil.

Begitu juga Kasubag Kepegawaian Kantor Sat Pol PP, Syafruddin SE mengatakan,  untuk mengeluarkan surat aktif berkerja bagi para tenaga honorer tersebut, dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi yang ditanda tangani Kabidnya masing-masing.

Jadi, pihaknya tidak mengetahui apabila ada tenaga honorer yang tidak aktif atau disiplin melaksanakan tugas kerjanya selama ini. “Untuk itu yang lebih mengetahui aktif tidaknya tenaga honorer Sat Pol PP itu Kepala Bidangnya masing-masing”,tandasnya.

Penulis : Erwansyah Putra
Editor : Red