03 Mei 2023 | Dilihat: 1189 Kali
Dikenai Wajib Lapor, Pria Penyebar Hoaks di Nagan Raya Bebas
Permohonan maaf itu disampaikan pelaku disaksikan oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, SH, MM, aparatur Gampong Ujong Fatihah, serta Kabid Pelayanan RSUD-SIM dr. Bambang Alwi Kesuma.
IJN - Suka Makmue | Wahidin merupakan warga Gampong Ujong Fatihah Kecamatan Kuala, akhirnya meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Nagan Raya, karena dengan video yang dia sebarkan di medsos telah menyebabkan kegaduhan di wilayah tersebut.
Permohonan maaf itu disampaikan pelaku disaksikan oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, SH, MM, aparatur Gampong Ujong Fatihah, serta Kabid Pelayanan RSUD-SIM dr. Bambang Alwi Kesuma.
Baca juga : Polres Nagan Raya Tangkap Pria Penyebar Hoaks
Dalam kesempatan itu, Wahidin meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan khususnya warga Kabupaten Nagan Raya, karena dengan video yang dia sebarkan itu telah meresahkan masyarakat bahkan pengguna jalan lintasan Gunung Trans Gagak Lamie Darul Makmur.
Untuk itu, Wahidin meminta maaf kepada masyarakat Nagan Raya, sehingga atas kejadian tersebut tidak akan mengulangi lagi dan lebih bijak mengguna medsos masa yang akan datang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, SH, MM mengatakan, dengan telah dilakukan permohonan maaf tersebut, pihaknya telah memperbolehkan pulang pelaku penyebar video hoaks.
"Dia merupakan tulang punggung keluarga, selain merawat ibu kandungnya yang sedang sakit, dia juga membantu membiayai adiknya yang sedang sekolah,"kata Kasat Reskrim AKP Machfud, Rabu 3 Mei 2023.
"Pelaku telah mengakui kesalahannya serta telah meminta maaf atas perbuatannya itu, maka Polres Nagan Raya menyerahkan pelaku kepada Keuchik Gampong untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang serupa,"ungkapnya.
AKP Machfud mengharap, agar masyarakat Nagan Raya dapat memanfaat Handphone (HP) dengan baik, serta tidak menggunakan alat komunikasi itu yang dapat meresahkan dan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.
"Kita meminta kepada pengguna medsos agar lebih bijak dalam mempublikasi sesuatu, guna tidak melanggar dengan undang undang dan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Penulis: Hendria Irawan