21 Jul 2024 | Dilihat: 811 Kali

Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Aceh Koordinasi Soal Penampungan Pengungsi Rohingya

noeh21
Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh melakukan koordinasi dan konsultasi ke Rudenim perihal pemindahan pengungsi Rohingya. Foto. Dokumen Kemenkumham Aceh
      
IJN - Jakarta  | Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh melakukan koordinasi dan konsultasi ke Rudenim perihal penampungan atau pemindahan pengungsi Rohingya.

Kunjungan tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh ini disambut oleh Kepala bagian umum Rumah Detensi Imigrasi di Jakarta. Jum'at, 19 Juli 2024.

Dari hasil Koordinasi itu, Rumah Detensi Imigrasi Jakarta menangani pengungsi sebanyak 1271 orang yang tersebar di 24 comunity house (CH) yang ada di Wilayah DKI Jakarta dan Banten.

Kabid Inteldakim Divisi Keimigrasian Aceh, Said Ismail menyampaikan, dalam waktu dekat akan ada lagi pemindahan pengungsi Rohingya yang saat ini berada di penampungan sementara di Aceh.

"Belum bisa disebutkan jumlahnya yang akan dipindahkan ke Rudenim Jakarta, dikarenakan masih tersisa banyak etnis Rohingya di Aceh,"katanya.

Disamping itu, Kepala Divisi Keimigrasian Aceh dan tim juga melakukan kegiatan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Disana, tim berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, antara lain divisi keimigrasian Aceh melakukan konsultasi dan koordinasi dengan ketua Tim Penyidikan, Asrul dan Tim PPNS perihal Penyidikan yang sedang berlangsung di beberapa kanim di insi ovi Aceh.

Kemudian, tim juga berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Tim kerja Cegah dan tangkal, perihal cegah dan tangkal online yang sudah dilakukan beberapa kali oleh Divisi Keimigrasian Aceh. Selain itu, tim Divisi Keimigrasian Aceh juga berkoordinasi dengan Inspektur Wilayah VI Romi perihal kegiatan yang telah dilakukan oleh Divisi Keimigrasian Aceh.



Penulis : Hendria Irawan