06 Des 2023 | Dilihat: 479 Kali

DPMPTSP Aceh Singkil Beri Bimbingan Perizinan ke Pelaku Usaha

noeh21
Pihak DPMPTSP Aceh Singkil bersama pelaku usaha daerah setempat. Foto. Erwan
      
IJN - Singkil | Sebagai upaya memudahkan masyarakat memiliki izin usaha,  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Singkil, kembali melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan berbasis resiko kepada ratusan pelaku usaha daerah setempat.

Kegiatan Bimtek dilaksanakan selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis (4-7 Desember 2023), di Hotel Alvia, Singkil, mengundang 100 orang pelaku usaha dalam Kabupaten Aceh Singkil.

"Direncanakan untuk setiap harinya akan dihadiri sebanyak 25 orang pelaku usaha", ucap Kadis PMPTSP Aceh Singkil, Aidil Yudi Irawan, SE.Ak, MSi melalui Stafnya Andri, Rabu, 6 Desember 2023.

Dia mengatakan, Bimtek tersebut dilaksanakan agar para pelaku usaha kecil menengah hingga tinggi, dapat sama-sama memahami sekaligus menyatukan persepsi tentang berbagai perizinan yang ada.

"Karena untuk saat ini ada empat level perizinan usaha berbasis resiko diantaranya, berbasis resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan terakhir tinggi ditambah dengan izin,"jelasnya.

Aidil menyebut, di tahun 2022 lalu pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 1263 Nomor Indul Berusaha (NIB).

"per 1 Januari 2023 hingga saat ini terjadi penurunan penerbitan NIB, namun pihak DPMPTSP sudah menerbitkan 998 NIB sesuai lokasi usaha," sebutnya.

Dia mengaku, hal itu dikarenakan sudah banyaknya pelaku usaha dalam Kabupaten Aceh Singkil yang telah memiliki surat izin berusaha berbasis resiko.

"Dengan Pengurusan izin cukup mudah, petugas kita selesai memproses antara 4 hingga 5 jam saja,"ungkapnya.

Untuk itu, ia menjelaskan, Pemerintah terus membuat penggalian dengan mengundang investor PMDN, UMK atau non UMK guna menggalakkan pertumbuhan ekonomi setempat.


Penulis : Erwan Syah Putra
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas