30 Mar 2020 | Dilihat: 17395 Kali

DPRA minta Bank di Aceh Taati Presiden, Stop Tagih Kredit

noeh21
Tarmizi, SP Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh (PA).
      
IJN - Banda Aceh | Tarmizi, SP Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh (PA) meminta perbankan di wilayah Provinsi Aceh untuk mentaati kebijakan Presiden Jokowi  tentang arahannya terkait penundaan tagihan kredit karena pandemi Covid-19.
 
Sebelumnya, dalam keterangan Pers di Istana Merdeka (24/3) lalu, Jokowi menyampaikan bahwa Pemerintah pusat telah menginstruksikan lembaga perbankan dan nonperbankan lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menunda tagihan kredit kepada debitur selama setahun. Dia mengatakan, penundaan itu dikhususkan kepada mereka yang punya nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Banda Aceh, Senin, 30 Maret 2020.
 
"Presiden Jokowi mengatakan bahwa akan memudahkan para nelayan, sopir taxi, tukang ojek, pelaku umkm dalam pembayaran bunga atau angsuran akan diberikan kelonggaran selama satu tahun ke depan," kata Tarmizi.
 
Bahkan Presiden Jokowi melarang Bank dan industri keuangan non-Bank menagih angsuran ke masyarakat selama pandemi virus corona (Covid-19). Terlebih, menagih angsuran dengan menggunakan jasa Debt collector.
 
"Kita patut apresiasi Pak Presiden dalam memudahkan masyarakat dan harapannya semua masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah dilonggarkan cicilannya karena setiap harinya mereka menyisihkan uang hasil kerja untuk tagihan. Selama tidak bisa bekerja karena ada larangan keluar rumah mau cari uang dimana," ungkapnya Tarmizi Anggota DPR Aceh.

Lanjutnya, Pemerintah juga harus mengeluarkan petunjuk teknis terkait relaksasi (keringanan) pembayaran cicilan kredit. Karena sampai hari ini belum terealisasi di lapangan. Masih ada tagihan cicilan dari Bank dan lembaga keuangan lainnya kepada masyarakat dengan alasan tidak ada aturan tertulis dari pemerintah.
 
"Apakah dikhususkan untuk keluarga yang positif virus corona seperti yang disampaikan oleh Jubir Presiden, atau untuk masyarakat yang terkena dampak virus corona. Harus jelas, kalau memang tidak ada pun harus dijelaskan jangan sampai masyarakat terlalu berharap kemudian tidak terwujud," jelasnya.
 
"Kita berharap semua masyarakat yang terkena dampak virus corona diberi kelonggaran cicilan. Tidak hanya pelaku UMKM pedagang kecil, nelayan, sopir taxi, tukang ojek. Tapi juga kepada pegawai negeri," harap Tarmizi.
 
 
Penulis : Hendria Irawan
Editor    : Mhd Fahmi