24 Feb 2023 | Dilihat: 302 Kali

DPRK Aceh Singkil Soroti Perusahaan PKS, LKLH Desak Pemkab dan APH Bertindak Tegas

noeh21
Den Rijal Manik, Bidang Lingkungan, LKLH Aceh Singkil, saat turun kelapangan bersama anggota DPRK Setempat. Foto. Erwan/IJN
      
IJN - Aceh Singkil | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Singkil menyoroti sejumlah Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) daerah Aceh Singkil.

Bahkan hal tersebut mendapat apresiasi dari Lembaga Konservasi dan Lingkungan Hidup (LKLH) Aceh Singkil. Hal itu seiring dengan sejumlah perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit menanami batang kelapa Sawit disepadan sungai.

"Tentu ini tidak sesuai dengan Fungsi awal dan diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terkait,"ucap Ketua LKLH Aceh Singkil, Irwansyah sambo SH melalui Bidang Lingkungan, Den Rijal Manik, kepada IndoJayaNews.com, Jum'at, 24 Februari 2023.
 
Dia menyebutkan, pada dasarnya selaku Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) di bidang konservasi dan lingkungan, pihaknya tidak melarang hadirnya investor ke Kabupaten Aceh Singkil.

"Namun perusahaan juga harus patuh pada peraturan yang diberikan oleh pemerintah," ungkap Rijal.
 
Pihaknya mengaku,  siap memberikan dukungan penuh dan memberikan bocoran kepada DPRK Aceh Singkil terkait adanya perusahaan yang menanami kelapa sawit di kawasan hutan yang berbasis data/ dokument.
 
"Karena dari hasil pengamatan LKLH, ada beberapa perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasi di Kabupaten Aceh Singkil diduga melakukan pelanggaran," ucapnya.
 
LKLH mendesak Pihak Pemkab dan APH Kabupaten Aceh Singkil, dapat mengambil tindakan tegas bila mana nantinya ada Perusahaan yang tidak mematuhi standar prosedur (SOP) dalam mendirikan usahanya.

"Baik itu sanksi administrasi maupun sanksi lainnya yg bersifat mengikat. Dan kami selaku pengurus Lembaga Konservasi dan Lingkungan Hidup tetap mendukung penuh terhadap ketegasan pemerintah daerah dan APH menindak Perusahaan-Perusahan yang nakal," tutupnya tegas.


Penulis: Erwan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas