IJN - Suka Makmue | Forum Komunikasi Mahasiswa Kuala (Fokusmak) minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya menertibkan aktivitas penambangan galian C di Daerah Aliran Sungai (Das) Kecamatan Kuala, Kabupaten setempat.
“Melihat aktivitas penambangan galian C yang terus dilakukan, Pemkab Nagan Raya dengan melibatkan Aparat Penegah Hukum (APH) harus mengambil sikap melakukan penertiban,"kata Ketua Fokusmak Teuku Zulfikar, Selasa 22 November 2022.
“Pemerintah Nagan Raya untuk dapat lebih peka dalam menertibkan aktifitas galian C yang tidak taat aturan serta berpotensi merusak lingkungan dan fasilitas sekitar sebelum timbul bencana dan persoalan baru,"sebutnya.
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegas Zulfikar.
Lanjut dia, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
“seperti kita ketahui, galian C sangat tidak ramah lingkungan jika dilakukan tidak mengikuti regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan itu ilegal harus ditertibkan,"tutupnya. (Red)