22 November 2022 | Dilihat: 306 Kali
Fokusmak Minta Pemkab Nagan Raya Tertibkan Tambang Galian C
noeh21
Foto Ilustrasi
 

IJN - Suka Makmue | Forum Komunikasi Mahasiswa Kuala (Fokusmak) minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya menertibkan aktivitas penambangan galian C di Daerah Aliran Sungai (Das) Kecamatan Kuala, Kabupaten setempat.
 
“Melihat aktivitas penambangan galian C yang terus dilakukan, Pemkab Nagan Raya dengan melibatkan Aparat Penegah Hukum (APH) harus mengambil sikap melakukan penertiban,"kata Ketua Fokusmak Teuku Zulfikar, Selasa 22 November 2022.
 
Menurut dia, penambangan Galian C diduga tidak mengantongi izin resmi dikhawatirkan dapat merusak lingkungan sekitar dan berpotensi merusak jembatan yang berdekatan dengan aktivitas tersebut.

Baca juga : Akibat Tambang Ilegal, Persawahan Warga Rusak di Blang Lango Seunagan Timur
 
“Pemerintah Nagan Raya untuk dapat lebih peka dalam menertibkan aktifitas galian C yang tidak taat aturan serta berpotensi merusak lingkungan dan fasilitas sekitar sebelum timbul bencana dan persoalan baru,"sebutnya.

Zulfikar menjelaskan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca juga : Lion Air Terbangkan Kontingen PWI Aceh ke Surabaya setelah Sempat Tertahan di Kualanamu
 
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tegas Zulfikar.
 
Lanjut dia, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
 
“seperti kita ketahui, galian C sangat tidak ramah lingkungan jika dilakukan tidak mengikuti regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan itu ilegal harus ditertibkan,"tutupnya. (Red)
Kantor Media Indojayanews.com
Klik Di Sini
Jl. Cendana Utama, lr.Jampeitam I
Kecamatan Syiah Kuala.
Kota Banda Aceh
Provinsi Aceh
Email : redaksiindojaya@gmail.com


Redaksi menerima kiriman opini. Panjang opini 500 – 600 kata dan dikirim ke: redaksiindojaya@gmail.com