27 Jun 2020 | Dilihat: 994 Kali
Harga Sawit Nagan Raya Anjlok, DPRK Datangi Distanbun Aceh
Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Puji Hartini bersama Anggota DPRK datangi Distanbun Aceh. Foto Hendria
IJN - Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Nagan Raya yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II Puji Hartini, S.T.,M.M bersama Ketua Komisi II Junid Aryanto, dan Anggota DPRK Sigit Winarno melakukan audiensi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Aceh, Sabtu 27 Juni 2020.
Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh Ir. Muazzin di dampingi Kabid Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan Azanuddin Kurnia, SP, MP, dan Kasi Pemasaran Produksi Perkebunan Ir. Nurlaila, M.T.
Kedatangan Puji Hartini ketua II DPRK dan anggota DPRK Nagan Raya ke Distanbun Provinsi Aceh menyikapi aduan dari masyarakat petani sawit di Kabupaten Nagan Raya yang datang langsung ke gedung DPRK berkaitan anjloknya harga sawit di Kabupaten Nagan Raya.
Sebelumnya, Penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi setiap bulannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 1 tahun 2018, namun sampai saat ini hampir semua PMKS (Perusahaan Minyak Kelapa Sawit) Nagan Raya masih saja membeli TBS tersebut di bawah harga yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh.
Wakil ketua II DPRK Nagan Raya, Puji Hartini ST, MM pada kunjungan Audiensi menyampaikan, bahwa Nagan Raya adalah daerah dimana sektor Pertanian dan Perkebunan merupakan penggerak utama ekonomi masyarakat khususnya bidang perkebunan sawit.
Turunnya harga TBS secara drastis, menurut Politisi Partai SIRA tersebut telah mengakibatkan kerugian besar di kalangan petani sawit dan keadaan ekonomi petani sawit semakin hari semakin melemah akibat dari keadaan tersebut.
"Setiap hari semua anggota DPRK Nagan Raya menerima laporan dari masyarakat para petani sawit tentang anjloknya harga TBS yang membuat para petani sawit merasa terzalimi, mengingat harga yang di beli oleh PMKS di Nagan Raya di bawah harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah Provinsi, ini masalah besar dan menjadi isu utama yang harus kami tindak lanjuti saat ini,"Tegas Puji Hartini.
Disamping itu Junid Aryanto, ketua Komisi II DPRK Nagan Raya yang menangani bidang perkebunan juga menyampaikan bahwa tidak ada artinya selama ini Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan harga TBS jika kemudian tidak dipatuhi oleh PMKS khususnya di Nagan Raya, sedangkan perwakilan PMKS setiap bulan nya ikut serta dan terlibat dalam Penetapan Harga TBS di Provinsi.
"Ini kan tidak dapat di terima secara akal sehat, Pemerintah Provinsi Aceh beserta Perwakilan PMKS sendiri yang menetapkan harga, tapi mereka juga yang melanggar nya, ini ada apa, ini yang menjadi pertanyaan besar para petani di Nagan Raya,'kata Junid Politisi Partai Aceh.
Seperti diketahui, luas kebun sawit masyarakat di Kabupaten Nagan Raya lebih kurang 65 ribu hektar, dengan luas tersebut jumlah buah yang dihasilkan dari perkebunan sawit Rakyat sebesar 10 ton/hektar/tahun. Sehingga anjloknya harga sawit tersebut telah membuat petani sawit menjadi semakin terjepit di tambah dengan kondisi keadaan Pandemi Covid-19.
Hal yang sama, Sigit Winarno anggota DPRK Nagan Raya dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, merasa heran terhadap anjlok nya harga TBS tersebut mengingat harga TBS pada PMKS kabupaten tetangga justru lebih tinggi dari PMKS di Nagan Raya.
Politisi Partai Golkar tersebut mencontohkan bahwa di Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Jaya harga nya bahkan berselisih sampai Rp 200/kg.
"Saya heran PMKS di Kabupaten Nagan Raya sepertinya begitu kompak membeli harga TBS yang boleh saya katakan ini termurah di Provinsi Aceh, dan ini tidak adil bagi masyarakat kami," kata Sigit
Sekretaris Distanbun Aceh, Ir. Muazzin mewakili Kadis menyatakan, akan segera memberi peringatan kepada PMKS di Kabupaten Nagan Raya yang masih membeli harga TBS di bawah penetapan harga Provinsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kita memohon kerjasama kepada pihak DPRK dan Pemda Nagan Raya agar dapat mendorong hidupnya kelompok kemitraan petani sawit di Nagan Raya, agar penerapan kebijakan dapat berjalan dengan efektif," kata Muazzin.
Diakhir pertemuan, DPRK Nagan Raya menyampaikan siap menyurati Bupati Nagan Raya untuk mengundang Distanbun Provinsi Aceh ke Nagan Raya terhadap penetapan harga TBS.
Penulis: Hendria Irawan