IJN - Aceh Timur | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi akhirnya memvonis bebas 12 terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu, Kamis 25 Juli 2019. Dari sejumlah terdakwa terdapat 9 oknum polisi dan 3 lainnya dari kalangan sipil.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Irwandi, S.H, didampingi dua hakim anggota Khalid, S.H, M.H dan Andy Effendi Rusdi, S,H dalam amar putusan yang dibacakan menyatakan, terdakwa tidak terbukti melakukan penggelapan narkoba dan menolak semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah seorang Penasihat Hukum terdakwa oknum Polres Aceh Timur, Arif Fadillah mengatakan, mereka dibebaskan semua oleh hakim karena apa yang didakwaan JPU tidak terbukti di persidangan.
"Dengan demikian hakim harus membebaskan, dan keputusannya sudah benar sesuai yang terungkap di persidangan," sebut Arif Fadillah saat diwawancarai awak media usai sidang.
Sementara itu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang dihadiri Muliana dan Edi Suhendi mengatakan, mereka akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Dan selanjutnya usai vonis tersebut akan menyampaikannya kepada pimpinan.
"Kita akan sampaikan hasilnya pada pimpinan dan berkoordinasi apakah akan mengajukan kasasi atau ada langkah hukum lain, karena masih ada waktu 14 hari setelah putusan majelis hakim," ujar Muliana, SH yang juga Kasie Pidum di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Sebelumnya JPU mendakwa 3 oknum Sat. Polair dengan tuntutan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, sedangkan untuk 5 oknum Satuan Reserse Narkoba, 1 anggota Polsek dan 3 warga sipil, dituntut hukuman pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair 6 bulan penjara.
Penulis : Mhd Fahmi