28 Jul 2020 | Dilihat: 590 Kali
Kejari Bertekat Tuntaskan Kasus Korupsi di Sabang
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH, MH. Foto IIN
IJN - Sabang | Sesuai dengan Intruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang bertekat akan menuntaskan permasalahan (Khasus) tindak pidana korupsi yang belum sempat terselesaikan di Kota Sabang.
Intruksi tersebut tak hanya meminta untuk menuntaskan perkara korupsi tetapi Kejaksaan juga dituntut agar ada upaya pencegahan yang dilakukan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH, MH kepada media INDOJAYANEWS.COM mengatakan, perkara tindak pidana korupsi perdana yang berhasil terinfentarisir ada dua kasus.
"Kasus yang melibatkan kepala desa dan kasus terkait revitalisasi pelabuhan dan terminal Balohan Sabang," kata Kajari Sabang, Selasa 28 Juli 2020.
“Perkara yang belum tuntas kita infentarisir, ternyata kemarin itu ada dua perkara yang dalam tanda petik belum tuntas. Berkat bantuan kawan-kawan kita sudah selesaikan itu, yang pertama terkait masalah keuchik, kedua perkara revitalisasi Pelabuhan Balohan oleh BPKS, Malah kita sudah terima pengembalian uang negara,” ungkap Kajari Sabang.
Untuk kedepan, guna terhidar dari tindak pidana khususnya pidana korupsi dan pidana lain pada umumnya, Kejaksaan Negeri Sabang akan bergerak secara paralel, tidak hanya melakukan penindakan, namun juga diseimbangkan dengan pecegahan melalui sosialisasi dan pembinaan di kalangan kepala desa, maupun SKPD.
“Perintah pak Jaksa Agung penindakan penegakan hukum di Negara ini tidak semata - mata penindakan, tapi harus paralel. Jadi harus berbarengan antara penindakan dengan pencegahan. Dalam konteks itu kita sudah agendakan kegiatan yang sifatnya memberikan penyuluhan,” tuturnya.
Untuk menjalankan program tersebut pihaknya tengah mensiasati cara terbaik, guna tersampaikannya sosialisasi dan pembinaan dimaksud, namun tetap dalam koridor protokol kesehatan.
Penulis : IIN