29 Des 2024 | Dilihat: 798 Kali

Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Bui

noeh21
PROFIL Eko Aryanto Hakim yang Vonis Harvey Moeis Cuma 6,5 Tahun Penjara Usai Korupsi Timah Rp300 T. Foto. Klose Tribunnews
      
IJN - Jakarta | Ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah, yakni Eko Ariyanto menjadi sorotan. Vonis yang dibacakan Eko jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam kasus tersebut, Harvey divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Suami selebritas Sandra Dewa itu juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak bisa mengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun.

Lihat juga : Kejari Sabang Kembali Eksekusi Dodi Anshari Kasus TPA Lhok Batee

Sementara itu, jaksa penuntut ingin Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara

Lantas, siapa Eko Aryanto yang memberi vonis terhadap Harvey Moeis ini?

Dikutip dari Antara dan laman PN Tulungagung, Eko saat ini adalah hakim yang bertugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan IV/d.

Eko meraih gelar sarjana di tahun 1987 dengan mengambil jurusan Hukum Pidana di Universitas Brawijaya, kemudian melanjutkan pendidikan S2 di IBLAM School of Law dan meraih gelar S3 pada bidang Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945.

Lihat juga : Oknum Karyawan BSI Ditahan, Ngaku Alihkan Deposito Nasabah Rp700 Juta

Sebelum di PN Jakarta Pusat, Eko pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungangung.

Ia juga pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 2016. Dalam perjalanan kariernya, Eko tercatat pernah menangani kasus yang melibatkan kelompok John Kei.

Beberapa terdakwa termasuk John Kei diadili atas kasus penyerangan di sejumlah tempat terhadap kelompok Agrapinus Rumatoa alias Nus Kei Juni 2020. Saat itu, John Kei divonis 15 tahun penjara.

Lihat juga : Rugikan Negara Rp1 Miliar, DPO Korupsi Dana Desa di Nagan Raya Ditangkap di Singkil

Sementara itu, menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp2,8 miliar pada Januari 2024.

Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan di Kota Malang senilai Rp1,3 miliar. Ia tercatat punya lima kendaraan. Terdiri dari tiga kendaraan roda empat yakni Mobil Honda CR-V, Honda Civic Sedan dan Toyota Innova Reborn.

Lihat juga : Kejari Nagan Raya Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa di Kecamatan Kuala

Sedangkan kendaraan roda dua adalah Kawasaki Ninja dan Kawasaki KLX. Seluruh kendaraannya bernilai Rp910.000.000.

Eko juga tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp395.000.000, kas dan setara kas sebesar Rp165.981.000.





Sumber : CNNIndonesia