IJN - Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh meneken nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan sejumlah lembaga lintas sektoral.
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan di sela-sela upacara peringatan Hari Pengayoman ke-81 yang digelar di halaman Kanwil Kemenkum Aceh, Rabu 19 Agustus 2026.
Kepala Kantor WIlayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyatakan kesepakatan ini merupakan upaya konkret institusinya untuk mempererat koordinasi penegakan sekaligus akselerasi pelayanan hukum di daerah.
Institusi hukum, kata Meurah, membutuhkan sokongan jejaring yang kuat agar mampu menjawab ragam persoalan publik yang kian kompleks.
Selain meneken dokumen kerja sama, Kemenkum Aceh turut memberikan penghargaan kepada sejumlah lembaga dan institusi pemerintah daerah.
Apresiasi ini diserahkan langsung oleh Meurah kepada para mitra kerja yang dinilai secara konsisten berkontribusi dan menopang pelaksanaan tugas serta fungsi Kemenkum di Aceh.
Langkah kolaboratif ini diklaim sejalan dengan arah kebijakan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.
Dalam amanat menteri yang dibacakannya, Meurah menegaskan bahwa Kantor Wilayah harus bertransformasi menjadi penyelesai masalah (problem solver) di daerah, bukan sekadar kepanjangan tangan birokrasi dari pusat.
"Sinergi, kolaborasi, dan komitmen yang terjalin dengan baik dengan para mitra kerja merupakan modal yang sangat berharga dalam mewujudkan pelayanan hukum yang semakin berkualitas bagi masyarakat," ujar Meurah di hadapan para peserta upacara.
Upacara peringatan Hari Pengayoman ini menjadi ajang konsolidasi antar-pemangku kepentingan di Aceh. Agenda tersebut turut dihadiri oleh perwakilan kepala daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, jajaran pimpinan perguruan tinggi, serta sejumlah tamu undangan strategis lainnya.
Melalui perluasan kerja sama dan apresiasi ini, Kemenkum Aceh menargetkan sistem birokrasi yang lebih efisien. Keterlibatan para mitra strategis diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan, sekaligus memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin